EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

  • Nur Ita Wahyuni Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Halim
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Efektivitas, Sidang Keliling, Asas Peradilan, Isbat Nikah

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang efektivitas sidang keliling terhadap penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (studi kasus penyelesaian perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Bulukumba). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas sidang keliling dalam penyelesaian perkara isbat nikah dan bagaimana penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara isbat nikah melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Bulukumba. Penelitian ini bersifat kualitatif dimana pengumpulan datanya dituangkan dalam bentuk laporan atau uraian sesuai fakta di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris dengan metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling dalam penyelesaian perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Bulukumba sudah terbilang efektif dalam hal jarak, prosedur pelaksanaan sampai penyelesaian perkara dan memenuhi 5 indikator efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Penerapan asas peradilan sudah terlaksana dengan baik, mulai dari pelaksanaan yang tidak berbelit-belit dan biaya yang dikeluarkan hanya pada biaya panjar perkara.

Kata Kunci: Efektivitas, Sidang Keliling, Asas Peradilan, Isbat Nikah.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya. PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 1996.

Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Peran Saksi. Bandung: Remaja Karya, 1985.

Jurnal

Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”, Al-Qadau Volume 5 Nomor 2. (Desember 2018). Hlm 206.

Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial atau Perjanjian Pra Nikah. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 1 (Desember 2019). Hlm. 5.

Hijrawati, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A”. QaḍāuNā Volume 3 Nomor 2, (April 2022). Hlm 355.

Husain, Nur Qalbi dan Musyfikah Ilyas. “Praktik Hukum Kewarisan pada Masyarakat Islam: (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm 33.

Indriani, dkk. Persepsi Advokat Terhadap Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Agama Sungguminasa Ditinjau Dari Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. QaḍāuNā Volume 3 Nomor 3 (Agustus 2022). Hlm. 653

Kartika dan Supardin. “Efektivitas Pendaftaran Dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 3 (September 2020). Hlm 130.

Khairuddin dan Julianda, Pelaksanaan Isbat Nikah Keliling dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen), Samarah:Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1 Nomor 2. (Juni-Desember 2017).

Musfirah dan Istiqamah. Analisis Pelaksanaan Isbat NikahTerhadap Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Bantaeng. QaḍāuNā Volume 2 Edisi Khusus (Oktober 2021). Hlm. 817.

Rifqi, Muhammad Jazil. Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Al-QaḍāuNā Volume 7 Nomor 1 (Juni 2020). Hlm. 71.

Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abdul Halim Talli. “Efektivitas Beracara Secara Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare”. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 3. (September 2021). Hlm 460.

Wilda, Ana Amelia dan Zainuddin. Efektivitas Sidang Keliling Dalam Menangani Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II, 2 Nomor 1, (Januari-April 2021).

Zahrah, Fatimah dan Patimah. “Realisasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2, (April 2020). Hlm 13.

Peraturan Perundang-undangan

PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Cet. 1; Yokyakarta: Laksana, 2013.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberi bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama No. 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.

Wawancara

Nasir, Indiyani, Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, (Bulukumba 14 Juni 2022).

Nurwahida, Panitera Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, (Bulukumba 14 Juni 2022).

Diterbitkan
2023-12-17
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 70 times