IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Permasalahan pada skripsi ini yaitu: Bagaimana Perspektif Hukum islam terkait izin Poligami bagi PNS Pengadilan Agama Makassar. Permasalahan adalah: 1)Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama Makassar dalam memutuskan izin poligami bagi PNS, 2)Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Izin Poligami PNS di Pengadilan Agama Makassar. Penelitian adalah penelitian lapangan. Penelitian bermaksud menggambarkan objek penelitian saat sekarang, yaitu tentang izin poligami bagi PNS di pengadilan agama makassar perspektif hukum islam. Hasil penelitian adalah bahwa dalam pertimbangan hakim terkait perkara izin poligami PNS diterima karena pemohon memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, selain itu memperoleh izin istri pertama. Secara islam poligami tidak dilarang selama adil. Hukum islam dalam memandang pertimbangan hakim dalam memutuskan izin PNS di pengadilan agama Makassar betul karena hakim tidak memutuskan hanya memperhatikan aturan pemerintah tetapi memperhatikan hukum islam. Peneliti berharap semoga menjadi pertimbangan hakim memutuskan izin poligami tidak hanya memperhatikan peraturan pemerintah dan undang-undang tapi juga memperhatikan hukum islam. Sehingga poligami tidak merusak norma-norma perkawinan. Teruntuk para akademisi Islam memberi pengetahuan poligami secara mendalam agar tidak terjadi masalah ketika itu terjadi.
References
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan
Buku
Abdurahman Ibnu Qudamah, ALSyarh Al Kabiir dan Al Bahuty Kasyaaf Al Qanna Fisyarh al Iqnal, Karya Al Hajawy Beirut Daar el Fikr 1402 H.
Amiruddin dan zainal abidin, pengantar metode penelitian hukum, Jakarta: raja grafindo persada, 2008.
Ihami, Sahrani Sohari, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2013.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-9, Jakarta: Balai Pustaka, 2015.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Cet. I; Jakarta: Kalam Mulia, 1990.
Mohsen Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: 2018.
Munawar Akhmad, Al’Adl, Volume VII Nomor 13, Januari-Juni 2015.
Rofiq Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Edisi Revisi Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Sahrani Sohari, Tihami, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Perss, 2013.
Rusyd Ibnu, Bidayah al Mujtahid Fi Nihayah, Al Muqtashid, Daar Al Fikr Juz 2.
Sadily Lihan Hassan, Ensiklopedi Indonesia, Jilid V Jakarta: Ikhtiar Baru, 1994
Syafii Imam, Al Umm Kairo: Dar Al Wafa Cet 1 Juz V,2001.
Taymiyah Ibnu, Majmu` Fatawa Ibnu taymiyah, tahkik Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim An-Najdi, Beirut: Dar Al-Arabiyah, juz 32, 1398 H.
Skripsi dan Jurnal
Astriana aiq Ety, “Dampak Poligami Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Anak Di Desa Montong Terep Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah”, Mataram: El-Hikmah, Volume 6, Nomor 2, Desember 2012.
Badruddin, poligami bagi pegawai negeri sipil studi pendapat judex factie Pengadilan agama kota malang, Malang, tahun 2013
Budiharjo Eko Wahyu, Skripsi yang berjudul Praktik poligami pegawai negeri sipil ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, Tahun 2013, Semarang.
Fathonah, Jurnal “Telaah Poligini, Perspektif Ulama Populer dunia” Jurnal Studi Keislaman Volume 5 Nomor1 Maret 2015.
Harnoto, Skripsi yang berjudul Studi tentang permohonan izin poligami di pengadilan agama kudus Tahun 2014, Tahun 2016, Semarang.
Hikma Siti, skripsi yang berjudul Fakta poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, Tahun 2012, Semarang.
Imron Ali, Skripsi dengan judul Menimbang poligami dalam hukum perkawinan, Tahun 2012, Semarang.
Khoirul Abror H., Poligami dan Relevansinya dengan Keharmonisan Rumah Tangga, Lampung : LP2M IAIN Raden Intang, 2016.
Laudje Sintia,Skripsi dengan judul “implementasi Hukum Terhadap Praktek Poligami di kalangan Masyarakat”, Tahun 2019, Gorontalo.
Lutfiyyah Ismi Skripsi dengan judul kesadaran masyarakat dalam pembayaran zakat pertanian di desa tiogoagung kecamatan kembangbahu kabupateng lawongan, Tahun 2016.
Maknun A. Rodli, Poligami dalam Tafsir Muhammad Syahrur Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009.
Sujana Bingah Amarwata, “Kritik Terhadap Poligami: Sebuah Komentar Atas 40 Tahun Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Padjadjaran Law Review, Vol. III, Desember 2015.
Websites
https://suduthukum.com/2017/10/poligami-menurut-kompilasi-hukum-islam.html
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/01150031/bolehkah-pns-poligami-?page=all