PEMENUHAN NAFKAH BATIN NARAPIDANA KEPADA ISTRI DI LAPAS KELAS 1 MAKASSAR DAN IMPLIKASINYA BAGI KEHARMONISAN KELUARGA
Abstract
Abstrak
Dalam konsep perkawinan yang sesuai dengan tuntunan syar’i sudah seharusnya suami memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada isteri dengan sepenuh hati, berupa pelayanan yang baik dan tutur kata yang lembut dan juga memenuhi nafkah baik lahir maupun batin. Akan tetapi, tidak semua ikatan suci ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena ada faktor yang menghalangi suami tidak dapat memberikan nafkah lahir maupun batin. Adapun faktor tersebut yaitu suami seorang narapidana dan mendekam di dalam penjara sehingga pemenuhan nafkah batin terkendala dan tidak terpenuhi.Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pemenuhan nafkah batin seorang isteri apabila suami seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan dan bagaimana implikasinya terhadap keharmonisan keluarga. Dengan menggunakan metode penellitian lapangan (field research), penulis juga menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang meneliti suatu kelompok manusia, suatu objek ataupun suatu sistem pemikiran untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis faktual dan akurat. Hasil penelitian ditemukan bahwa pemenuhan nafkah batin yang dilakukan narapidana di Lapas kelas 1 Makassar berupa pemenuhan nafkah batin secara psikologis yaitu menelpon keluarga, bertatap muka saat isteri berkunjungdan saling memberi kabar lewat SMS, karena memang tidak tersedianya fasilitas ruang khusus(bilik asmara) untuk menyalurkan hasrat pemenuhan nafkah batin (seksual). Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pemenuhan nafkah batin yang selama ini dilakukan oleh para narapidana yang berada di Lapas kelas 1 Makassar yaitu pemenuhan nafkah batin selain berhubunan biologis. melainkan secara psikologis, yang mereka anggap bahwa dengan pemenuhan nafkah batin secara psikologis juga sangat berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga.
Kata Kunci: hak suami dan istri, lapas Kelas 1 Makassar
Abstract
In the concept of marriage that is in accordance with the syar'i guidance, the husband should wholeheartedly give love and affection to his wife, in the form of good service and gentle speech and also fulfill both physical and mental livelihoods. However, not all of these sacred bonds go as expected because there are factors that prevent the husband from being able to provide physical and mental support. As for these factors, namely the husband of a prisoner and incarcerated in prison so that the fulfillment of his inner livelihood is constrained and not fulfilled. The research question in this thesis is how to fulfill the inner livelihood of a wife if the husband is a prisoner who is undergoing a prison term and what is the implication for family harmony. By using field research methods, the writer also uses descriptive analysis method, which is a method that examines a group of people, an object or a system of thought to make descriptions, descriptions systematically factual and accurate. The results of the study found that the fulfillment of the inner income carried out by prisoners in Class 1 Makassar in the form of psychological fulfillment, namely calling the family, meeting face to face when the wife visits and giving news to each other via SMS, because there is no special room facilities (love room) to channel the desire. fulfillment of inner (sexual) livelihood. Based on the explanation above, it can be concluded that the fulfillment of the inner livelihood that has been carried out by the prisoners who are in Class 1 Makassar prison is the fulfillment of the inner livelihood apart from being biologically related. but psychologically, they think that psychologically fulfilling one's inner livelihood is also very influential on household harmony.
Keywords: husband and wife rights, Class 1 Makassar prison
References
Akbar, Ali, Merawat Cinta Kasih (Cet. 14; Jakarta: Pustaka Antara, 1999).
Amini, Ibrahim, Bimbingan Islam Untuk Suami Isteri, (Bandung: Al-Bayan, 2000).
Azis, Abdul Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. 5 (Cet. 1; Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).
Basri, Hasan, Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995).
Darwis, Rizal, Nafkah Batin Istri Dalam Hukum Perkawinan, (Gorontalo : Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai, 2015)
Effendi, Satria M. Zein, ‘Hak Nafkah Batin Isteri dan Ganti Rugi Berupa Materi’ [art] dalam Mimbar Hukum dan Aktualisasi Hukum Islam, No. 3 Tahun II, 1991 (Jakarta: Ditbinbapera dan Al-Hikmah, 1991).
Mahdi Mahmud al-Istambuli, Tuhfat al-A‘rus, terj. Ibnu Ibrahim, Kado Perkawinan (Cet. 1; Jakarta: Pustaka Azzam, 1999).
Misbah, Aceng dkk, Fiqh Wanita, (Bandung : Penerbit Jabal Cetakan Kedua, 2007).
Muhammad, Abu Iqbal, Menyayangi Istri, Membahagiakan Suami (Cet. 3; Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2001).
Muhammad, Hussein, “Repleksi Teologis tentang Kekerasan terhadap Wanita” dalam Syafiq Hasyim (ed), Menakar Harga Perempuan: Eksplorasi Lanjut atas Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Islam (Cet. 1; Bandung: Mizan, 1999).
Nur, Djamaan, Fiqh Munakahat (Cet. 1; Semarang: Toha Putra, 1993).
Pendidikan, Departemen dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1982).
Subianto, Paulus, Membahagiakan Pasangan, (Jakarta: PT. Gramedia Utama,2004),
Syukur, Abdul, Ensiklopedia Umum Untuk Pelaja, ( Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005)
Warson, Ahmad al-Munawwir, Kamus al-Munawwir (Yogyakarta: Pesantren al-Munawwir, 1984).
Mutmainnah, laela, and Saleh Ridwan. “IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI YANG BERSTATUS SEBAGAI NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A SUNGGUMINASA.”Qadauna: jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1.3 (2020)