EFEKTIVITAS BERACARA SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE

  • Nur Alfadhilah Ruslan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Halim Talli

Abstract

Abstrak

Perkembangan bidang informasi dan tekhnologi saat ini mendorong terjadinya pembaharuan dalam beracara di pengadilan untuk memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, efektivitas, faktor pendukung dan penghambat beracara elektronik dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Parepare. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan data-data yang diperoleh di lapangan berkaitan dengan efektivitas beracara elektronik dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Parepare. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif melalui pengumpulan data hasil wawancara, perundang-undangan dan sumber lainnya yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa acara elektronik terdiri dari tahap pendaftaran (e-Filling), pembayaran (e-Payment), pemanggilan (e-Summons) dan persidangan (e-Litigation). Efektivitas ditinjau dari aspek sederhana, cepat dan biaya ringan secara umum telah terealisasi. Adapun faktor pendukungnya diantaranya fasilitas penunjang beracara elektronik seperti media elektronik smartphone/pc, jaringan internet stabil, e-mail dan nomor telpon/whatsapp aktif, kesadaran masyarakat akan pentingnya beracara elektronik dan memiliki kemampuan penggunaan media elektronik. Faktor penghambat ialah jaringan internet tidak stabil, kurangnya pengetahuan pengguna mengenai tekhnologi dan mekanisme acara elektronik, tergugat/termohon tidak setuju beracara elektronik, keterlambatan pihak merespon hakim pada persidangan. Pengadilan Agama Parepare sebaiknya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi mengenai fitur-fitur aplikasi e-court dalam beracara elektronik agar penggunaannya dapat mengalami peningkatan.

Kata Kunci: Acara Elektronik, Efektivitas, Pengadilan Agama.

Abstract

Current developments in the field of information and technology encourage reforms in court proceedings to provide services that are simple, faster and low cost. This study aims to determine the implementation, effectiveness, supporting and inhibiting factors of electronic proceedings in the settlement of divorce cases at the Parepare Religious Court. This research is a descriptive qualitative reserach that describes the data obtained in the field related to the object of research. The approach used is a normative juridicial approach through collecting data from interviews, legislation and other  related sources. The result of this study indicate that the electronic program consists of the stages of registration (e-Filling), e-Payment, e-Summons, and trial (e-Litigation). Effectiveness in terms of simple, fast and low cost aspects has generally been realized. The supporting factors include electronic media such as personal computer, stable internet network, e-mail and active telephone/whatsapp numbers. The inhibiting factors are unstable internet networks, lack og user knowladge about technology and electronic program mechanisms, defendant/respondent do not agree to proceed electronically, delays in responding to judges at trial. The Parepare Religious Court should as much as possible socialize the  features of the e-court application in electronic proceedings so that its use can increase.

Keywords: electronic proceedings, effectiveness, religious court.

References

Buku

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Basyier, Abu Umar. Mengapa Harus Bercerai..?. Surabaya: Shafa Publika, 2012.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Moeleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Nur, Aco dan Amam Fakhrur. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama. Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2019.

Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia (Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik). Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Talli, Abd. Halim. Asas-Asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada Kritik Terhadap Beberapa Asas Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Jurnal

Gofar, Abdullah. “Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian di Pengadilan Agama,” Jurnal Amanagappa (November 2012).

Hidayat, Fahmi Putra dan Asni. “Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar”. QadauNa Volume 2 Nomor 1 (Desember 2020).

Jamil, Muhammad Jamal. “Substansi Hukum Materil Perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau Volume 2 Nomor 1 (2015).

-------. “Pembuktian di Peradilan Agama,” Jurnal Al-Qadau Volume 4 Nomor 1 (Juni 2017).

Siregar, Nur Fitriyani. “Efektivitas Hukum”. Al-Razi jil. 18 Nomor 2 (2018).

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Republik Indonesia. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Published
2021-10-04
Section
Artikel
Abstract viewed = 363 times