TINJUAN HUKUM ISLAM TENTANG MARITAL RAPE DALAM RUMAH TANGGA TERKAIT RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Muh Irham UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Hartini Thahir
  • Istiqamah Istiqamah

Abstract

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan yang paling sakral dengan adanya akad sebagai pengikatnya. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam rumah tangga sering terjadi kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga pun sangat banyak macamnya, seperti penganiayaan, kejahatan asusila, perkosaan, perampasan hak asasi manusia dan kekerasan seksual lainnya. Pada kasus yang sering terjadi adalah kekerasan seksual dalam hal ini Marital Rape (perkosaan dalam ikatan perkawinan). Pada kesempatan ini penulis mencoba meniti kasus Marital Rape yang akan dianalisis melalui hukum islam dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penulis disini hanya berfokus pada bagaimana kategori Marital Rape yang ada dalam pandangan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, deskripsi penilian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan merujuk pada hasil penelitian yang ada sebelumnya, buku, jurnal dan artikel yang apat diakses melalui online. Pada dasarnya, kekerasan seksual dalam hal ini Marital Rape ilah suatu perilaku memaksakan kehendak suami untuk melakukan hubungan seksualitas. Untuk kategori Marital Rape dalam prespektif Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana apabila adanya unsur pemaksaan dan terjadi dalam rumah tangga. Jika di bedah lebih dalam maka Marital Rape dapat ikategorikan sebagai pemerkosaan. Walaupun penelitian ini masih memiliki kekurangan namun semoga dengan adanya penelitian ini mampu menjadi rujukan untuk penelitian yang akan mendatang.

Kata Kunci: Marital Rape, Hukum Islam, dan RUU Hukum Pidana.

Author Biography

Muh Irham, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
HUKUM KELUARGA ISLAM ANGKATAN 2016

References

BUKU

Al-Jazairi, Abdurahman Thalib. Bercinta Seperti Rasulullah, Kalasan Sleman: Cahaya Hati, 2009.

BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: BPHN, 2015.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Pt. Karya Toha Putra, 2002.

Komnas Perempuan, 15 Bentuk KekerasanSeksual: SebuahPengenalan, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2017).

Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Perkawinan, Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Nurhayati, Elli. Panduan Untuk Pendamping Korban Kekerasan, Yogyakarta: Rifka Anisa, 2000.

Tim Penyusun Nskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengahpusan Kekerasan Seksual, Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2017.

JURNAL

Firgie Lumingkewas, Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan, jurnal Lex crimen Vol. V No. 1 Januari Tahun 2016.

Gassing, Qadir. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Cet. I; Makassar: Alauddin University Prss, 2013.

Jamil, Muhammad Jaml. Subtansi Hukum Materil perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama, Jurnal Al-Qadāu Volume 2 Nomor 1 tahun 2015.

Lomba Sultan, Penegakan Keadilan Hakim Dalam Prespektif Alquran, Jurnal Al-Qadāu, Volume 1 No. 2, tahun 2014.

Marilang, Hukum dan Keadilan, Jurnal Konstitusi, (PKK UIN Alauddin Makassar), Volume III No. 1, Juni 2011.

Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadāu, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.

Wardadi, Agnes Kusuma, dkk. Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS Dalam mengatur Tindak Kekersan Seksual, jurnal Lex Scientia Law Review, Vol. 2 No. 2 Mei 2019.

WEBSITE

Alinasi Nasional Reformasi KHP, Buku Kedua RUU KUHPinda, diakses pada Rabu, 29 September 2021. http://reformasikhp.org/data/wp-content/uploads/2019/08/RUU-KUHP-BUKU-KEDUA-28-AGUSTUS-2019-FINAL.pdf

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published
2021-12-17
Section
Artikel
Abstract viewed = 577 times