DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Sirajuddin Hukum Keluarga Islam Uin Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Saleh Ridwan
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)

Abstract

Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis. Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat. Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data.
Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua. Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan. 2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat. 3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.
Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.

References

Al-Qur’an

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Sukses Publishing, 2012.

Buku

Jalaluddin As-Suyuthi, & Jalaluddin Al-Mahalli. Tafsir jalalain. (Surabaya: Imaratullah 2003).

Ni’matuzahroh dan Susanti Prasetyaningrum. Observasi: Teori danAplikasi dalam Psikologi. (Cet I; Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2018).

Resky Amelia. Pernikahan Bocil. (Jakarta: Pustaka Taman Ilmu, 2020).

Jurnal

Abdul Halim Talli, Impelementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihat Pembina dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa, Al-Qadau Vol 6 No 2 Desember 2019, h. 134-135

Andi Chandra Kurniawan, Patimah, Ibnu Izzah, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Hak Ahli Warisan Pengganti (Mawali) Di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Qadauna Volume 3 Nomor 1 Desember 2021, h.156

Hartini Tahir, Kedudukan Wanita Dalam Hukum Di Indonesia, Jurnal Al-Qadau Vol 1 No 2 2014

M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah Pesan, kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (vol 1 cairo, Lentera Hati, 1999), h. 503-506

Marilng, Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur, Al-Daulah Vol 7 N0 1 Juni 208, h.142

Muammar M. Bakri, Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syari’ah, Al-Azhar Islamic Law Review, Vol 1 No 1 Januari 2019, h. 4

Muhammad Fajri, Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Mashalat, Al-Qadau Vol 7 No 1 Juni 2020, h.61

Muhammad Jamal Jamil, Substansi Hukum Materil Perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama, Jurnal Al- Qadau Vol 2 No 1 2015, h. 127

Muhammad Saleh Ridwan, perkawinan dibawah umur, Jurnal Al-Qadau Vol 2 No 1 2015, h. 17

Musyfika Ilyas, Tinjauan Hukum Islamn Terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Al-Qadau Vol 5 No 20 Desember 2018, h. 231

Supardin, Optimalisasi Fatwa Ulama Sebagai Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadau Peradilan dan Hukum KeluargabIslam Vol 1 No 1 2014, h. 106

Tahir Masnun, Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri, Al-Mawarid Vol XI No 2 Sept-Jan 2011, h.259

Websites

Hadis Riwayat Muslim No. 1661; Dan Hadis Ahmad no. 9736 dan 9786. Refensi https://www.dutadakwah.co.id/nafkah-keluarga/. di akses pada tanggal 4 Maret 2022, Pukul 21:17 Wita

Peraturan Perundang-Undangan

Lembaran Negara Republik Indonesia tentang Undang-undang perkawinan

Narasumber

Abd. Gani Tuan Sitaba. Tokoh Masyarakat Cikoang, Wawancara, 25 Februari 2022.

Ayu. Narasumber, Wawancara, 26 Februari 2022

Firman. Narasumber, Wawancara, 28 Februari 2022

Jumriani. Narasumber, Wawancara, 26 Februari 2022.

Nurlita. Narasumber, wawancara, 28 Februari 2022

Rika. Narasumber, Wawancara, 29 Februari 2022

Sukma. Narasumber, Wawancara, 27 Februari 2022

Published
2022-12-16
Section
Artikel
Abstract viewed = 322 times