TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRENUPTIAL AGREEMENT ATAU PERJANJIAN PRA NIKAH

  • Ahmad Assidik
  • A. Qadir Gassing

Abstrak

Abstrak

Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian ini mengatur bagaimana harta kekayaan pasangan suami-istri akan dibagi jika seandainya terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Penelitian ini akan membahas bagaimana pelaksanaan perjanjian ini dilakukan dan bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam dan hukum positif. Dalam analisis digunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang datanya berupa teori, konsep pemikiran dan ide. Bahwa hasil analisa menunjukkan perjanjian pra nikah dilakukan seacara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian ini. Para pihak harus menaaati perjanjian tersebut. Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (inkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah untuk membuat aturan yang mengatur secara khusus tentang perjanjian perkawinan sehingga dapat digunakan secara nasional di Indonesia. Terkhusus kepada calon suami istri sebelum melakukan perjanjian perkawinan harus memahami hakikat keberadaan perjanjian perkawinan tersebut.

Kata Kunci: Hukum Islam, Perjanjian, Pra Nikah.

Abstract

Prenuptial agreement is an agreement made before the marriage is held and binds for both parties. This agreement regulates how the assets of a married couple will be divided, in case of divorce, the death of one of the spouses. This research will discuss how the implementation of this agreement is carried out and how its position in Islamic law and positive law. In the analysis used library research (library research) which is a study whose data in the form of theories, concepts of thought and ideas. The analysis shows that the prenuptial agreement was carried out in writing with the agreement of both parties. This has legal consequences which means the parties have entered into the agreement and may not violate this agreement. The parties must obey the agreement. As an agreement, if one of the parties violates (fails to promise), a claim can be made, either divorced or compensation. Therefore, the government is expected to make rules that specifically regulate marriage agreements so that they can be used nationally in Indonesia. Especially for prospective husband and wife before entering into a marriage agreement must understand the nature of the existence of the marriage agreement.

Keywords: Islamic Law, Agreement, Pre-Marriage.

Referensi

Abdullah, Abdul Gani.Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gama Insani Press;2010.

Abdurrahman.Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.Jakarta:Akademika Pressindo;2009.

Adzmin, Abdul.Hukum-hukum dari Al-qur’an dan Hadis, Jakarta: Pustaka Firdaus;2009.

Al-Ghundur, Ahmad.Hukum dari al-qur’an dan hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo; 2009.

Al-Hamdani, H.S.A.Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Bandung: MandarMaju;2010.

Ali Muhammad,Daud.Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;2009.

Anshary,M.Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-masalah Krusial).Yogyakarta:Pustaka Pelajar;2015.

Aulawi,Wasit.HukumPerkawinan Di Indonesia.Jakarta:Bintang Bulan;2007.

Azizy,Qodri.Efektifitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Gama Media;2010.

Dirdjosisworo,Soedjono.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Rajawali Pers; 2013.

Hadikusuma,Hilman.Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju;2010.

Hasbi,Rusli.Rekonstruksi hukum islam. Jakarta: Al-Irfan Publishing,;2007.

IsmailDidi,Jubaidi.Membina Rumah Tangga Islami di bawah Ridha Allah. Bandung: Pustaka Setia;2006.

Mahalli Ahmad,Mudjab.Wahai Pemuda Menikahlah. Yogyakarta: Menara Kudus;2002.

Manan, Abdul.Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada; 2010.

Rafiq, Ahmad.Hukum Islam Di Indonesia.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada;2011.

Salim,Agus.Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam).Jakarta:Pustaka Amani;2010.

Sampara, Said, dkk. Buku Ajar PengantarIlmuHukum. Yogyakarta: Total Media; 2009.

Suma Muhammad, Amin.Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada;2010.

Soemiyati.Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty;2007.

Syarifuddin, Amir.Hukum Perkawinan Islam.Jakarta:Pustaka Amani;2009.

_________. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup;2009.

Diterbitkan
2020-03-13
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1503 times