TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI HIBURAN DALAM PESTA PERKAWINAN (WALIMAH AL-‘URS) DI KECAMATAN BONTOMARANNU KABUPATEN GOWA
Abstrak
Abstrak
Perkawinan merupakan sunnatullah, hukum alam di dunia. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi hiburan dalam pesta perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research kualitatif dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i dan budaya. Untuk memperoleh data maka digunakan metode pengumpulan data, yaitu library research dan field research yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan adanya hiburan dalam pesta perkawinan adalah: Faktor gengsi, yaitu faktor yang dimana masyarakat Bontomarannu rela berhutang demi suatu hiburan; untuk menyenangkan hati para tamu undangan, para penonton, para mempelai; dan untuk publikasi pernikahan. Dalam padangan hukum Islam tentang hiburan dalam pesta perkawinan adalah mubah atau boleh, selagi tidak mengadung unsur kekejian atau tidak melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Bontomarannu, jika ingin menyelenggarakan Walimah tidak perlu mengejar gengsi, apalagi sampai berhutang. Kepada seluruh umat muslim khususnya yang hendak mengadakan suatu Walimah, alangkah baiknya apabila mengadakan pengajian karena begitu besar pahala yang akan diterimanya, jangan mengadakan hiburan yang menimbulkan maksiat, karena begitu besar juga dosa yang akan diterima.
Kata Kunci: Hiburan, Hukum Islam, Perkawinan.
Abstract
Marriage is sunnatullah, the natural law in the world. What is the view of Islamic law on entertainment traditions in marriage parties and its influencing factors. This research includes field research or qualitative field research with a qualitative research approach using the syar'i approach and culture. To obtain data, the data collection methods are used, namely library research and field research namely observation, interviews, and documentation. Then the data obtained is then analyzed and concluded. The results showed that the factors causing entertainment in a marriage party were: Prestige factor, which is a factor in which the Bontomarannu people are willing to owe for entertainment; to please the invited guests, the audience, the bride and groom; and for marriage publications. In the view of Islamic law about entertainment at a wedding party is permissible, while not containing elements of atrocity or does not violate Islamic law. Therefore, to the entire Bontomarannu community, if you want to hold wedding, you don't need to pursue prestige, or even go into debt. To all Muslims, especially those who want to hold a wedding, it would be nice if they hold a recitation because of the great merit to be received, do not hold entertainment that causes immorality because it will bring sin/ wickedness.
Keywords: Entertainment, Islamic Law, Marriage.Referensi
Buku:
Abdullah, Syafi‟i. Seputar Fiqih Wanita Lengkap. Surabaya: Arkola, 2004.
Aedy, H. Hasan. Kubangun Rumah Tanggaku Dengan Modal Akhlak Mulia. Bandung: CV Alfabeta, 2008.
Al-Dawud, Abdullah bin Muhammad. Kado Pernikahan. Jakarta: Darus Sunnah, 2008.
Ali, Muhammad Daud. HUKUM ISLAM Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2006. Al Musayyar, Sayyid Ahmad. Fiqih Cinta Kasih Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga. Jakarta: Erlangga, 2008.
Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonrsia. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Hukum-Hukum Fiqh Islam Tinjauan Antar Mazhab. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001.
Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah, dkk. Fatwa-Fatwa terkini 3. Jakarta: Darul Haq, 2004.
Hambali, Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu. Musnad Imam Ahmad. Beirut: Dar Al- Fikri, 1978.
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja, 2003.
Kamisa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Cahaya Agency, 2013. Kharlie, Ahmad Tholabie. Kesucian Pernikahan. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2004.
Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro, Moh, Athian Ali. Dai, Keluarga Sakinah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 2003.
______________. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1996.
Samin, Sabri. Andi Narmaya Aroeng. Fikih II, Makassar: Alauddin Press, 2010.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an). Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Sugiono. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. tm. 2009.
Supardin, Materi Hukum Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2011. Tihami, Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Ulwan, Abdullah Nashih. Tata Cara Meminang dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Uwaidah, Syaikh Kamil. Fiqih Wanita Lengkap. Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar, 2008.
Wirartha, I Made. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi danTesis. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006.
Skripsi:
Aizuddin Bin Sayuti “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi seni Tari Jaipong dalam Walimah Al-Urs di Daerah Karawang. Jawa Barat” Skripsi (Yogyakarta, Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,2012).
Hamzah “Pemahaman Masyarakat Terhadap Pornoaksi (Kasus Pertunjukan Musik popular di Kab. Pangkep). Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Hasanuddin.
Websites:
Astutipratiwi567.blogspot.co.id diakses pada tanggal 08 Mei 2018 pukul 06.35 Candoleng-doleng dari Bumi Ajattappareng, diakses dari http://daone-
kampungmayamacdhawanks.blogspot.com/2018/05/04candoleng-doleng-dari-bumi-ajattappareng.
www.indonesiakaya.com diakses pada tanggal 08 Mei 2018 pukul 07.10.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik, Indonesia Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.