TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG DAMPAK POLIGAMI TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN GOWA
Abstrak
Abstrak
Praktik poligami diperbolehkan dalam Islam. Tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan batasan – batasan yang adil, berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Syarat dan prosedur tertentu bertujuan agar praktik poligami dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Jenis Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang berpedoman pada aturan-aturan di dalam kompilasi hukum Islam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan penelitian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menyebabkan terjadinya poligami karena istri tidak dapat memiliki keturunan. Dampak terhadap istri pertama ialah merasa suami tidak adil dan lebih berpihak kepada istri keduanya. Oleh karena itu, hubungan antara suami dan istri bila ingin rumah tangganya sakinah, mawaddah warahmah maka mereka harus saling menyayangi, saling menghargai, saling menasehati dan saling introspeksi diri dan diharapkan suami yang ingin berpoligami meminta izin kepada istri untuk menikah lagi dengan syarat suami harus berbuat adil kepada istri-istrinya.
Kata Kunci: Hukum Islam, Poligami, Suami-Istri.
Abstract
The practice of polygamy is permissible in Islam but the acquisition was given as an exception. Obtaining is given with fair limits, in the form of urgent terms and objectives. Certain conditions and procedures aim to ensure that the practice of polygamy can realize the purpose of marriage, namely to build a family that is sure to have love and mercy. This type of research is qualitative research, the approach used is a normative approach, which is an approach based on the rules in the compilation of Islamic law Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Data collection techniques used in this study were observation, interviews, and document research. The results showed that the cause of polygamy because the wife can not have offspring. The impact on the first wife is being feel that the husband is unfair and more biased towards his second wife. Therefore, the relationship between husband and wife if they want the household to be sure, mawaddah warahmah then they must love each other, respect each other, advise each other and look at themselves and each other's self and it is expected that the husband who wants to polygamy asks his wife permission to remarry on condition that the husband must do fair to his wives.
Keywords: Islamic law, polygamy, husband and wife.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku:
Abu, Fikri. Poligami yang tak melukai hati, Bandung PT Mizan Pustaka, 2007.
Atih, Abdul Hammudah, keluarga Muslim, Cet. I: Surabaya: Bina Ilmu: 1984.
Almanar Tim, Panduan Syar’i Menuju Rumah Tangga Islami, 2003
Al-Hamid, Muhammad, Islam Rahmat Bagi Wanita, Cet. 1, Surabaya: Risalah Gusti, 1992.
Giptiah, Fikih Kontemporer, Jakarta:Prenadia Group: Cet-1, 2016.
Haikal, Abdutawa, Rahasia Perkawinan Rasulullah saw. (Poligami dalam Islam vs Monogami Barat), Cet I: Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya. 1993.
Hathout Hassan, Panduan Sex Islami Poligami Fersi Islam Cet I: Jakarta: Pustaka Zahra, 2004.
I do‟i Abdurrahman, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, 1992
Al-Jamil, Al-Qur’an Tajwid, Bekasi: Cipta Bagus Segara: 2012.
Kompilasi Hukum Islam, Cetakan Terbaru; Tim Penata pres.
M., LL. Abu Yasid., Fiqh Realitas. Cet:1, Yogyakarta: 2005
Maloko, M. Thahir, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan, Cet I: Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Ridha, Rasyid Muhammad. Pengertian Islam terhadap wanita, Bandung: Penerbit Pustaka, 1986.
Rahman, Abdul Ghazali, Fikih Munakahat, Cet.I; Jakarta: Kencana, 2003.
Rahman, Abdul Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet, 2; Jakarta: Kencana, 2006.
RI, Agama Kementrian, Al-Qur'an dan terjemah, Edisi Revisi, Jakarta: Jatinegara-Jakarta, 2007
Ridwan, Muhammad Saleh. poligami dalam hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, Cet. I; Samata: Alauddin University Press, 2011.
S âbûnî (al), Mu ammad ‘Ali. Rawai‟u al-Bayân. Jakarta: Dâr al-Kutûb al- slâmiyyah, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D Bandung: Alfabeta, 2014.
Taufiq, Abdul Nasir. Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial, dan Perundangan-Undangan, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Wijayanti, Hapsari Sri, Penulisan dan pemyajian karya ilmiah (Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Yahya, Muhammad. Poligami Dalam Perfektif Hadist Nabi SAW. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Yasid, abu. Fiqh Realitas. Cet. I; Yogyakarta: 2005.
Zamakhsarî, Muh ammad. Tafsîr al-Kashshâf. Beirut: Dâr al-Kutûb al-‘Ilmiyah, 2006
Websites:
Afrizal, Lalu Heri “Tafris Ayat-ayat Poligami”, Hidayatullah.com. http://m.hidayatullah.com. (14 Januari 2013).
Usamah, Abu Hafsh. “dalil-dali poligami dalam Islam”, Http://almanhaj.or.id/774-dalil-dalil-poligami- (3 juni 2004).
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik, Indonesia Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan