TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENENTUAN KUANTITAS BOKA ADAT PERKAWINAN SUKU MUNA DI KECAMATAN KATOBU KABUPATEN MUNA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Abstrak
Abstrak
Boka adalah satuan nilai yang disebut oleh mempelai laki-laki saat ijab qabul setelah menyebut mahar. Bagaimana proses penentuan kuantitas boka pada adat perkawinan suku Muna dan bagaimana Islam memandang hal ini akan dianalisa. Jenis penelitian tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Lalu teknik pengolahan dan analisis data terdiri tiga tahapan: pengolahan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Bahwa kuantitas atau jumlah boka pada adat perkawinan suku Muna sudah ada ketentuannya sejak dahulu. Penentuan tersebut berdasarkan hasil musyawarah para tetua adat terdahulu yang kemudian diteruskan oleh anak cucu hingga saat ini. Adat boka adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang termasuk dalam adat shahihah karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, tidak bertentangan dengan akal sehat, tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai hal ini agar masyarakat secara keseluruhan mengetahuinya. Hal tersebut didukung dengan didirikannya secara formal gedung Lembaga Adat Muna yang mempunyai struktur organisasi. Selanjutnya, para orang tua perlu mempersiapkan anak-anaknya. Mereka sudah harus disosialisasikan mengenai adat istiadat dan tradisi suku Muna karena mereka adalah para penerus tradisi ini.
Kata Kunci: Adat, Boka, Hukum Islam, Perkawinan.
Abstract
Boka is a unit of value that is called by the bridegroom at the consent qabul after mentioning the dowry. How is the process of determining the quantity of boka in Muna tribal marriages and how Islam views this matter will be analyzed. The type of this research is classified as descriptive qualitative field research with the research approach used is a juridical and normative approach that is supported by field research. The data collection method used was an interview. Then the data processing and analysis techniques consist of three stages: data processing, data analysis, and drawing conclusions. The quantity or number of boka in Muna tribal marriages has been stipulated long time ago. The determination is based on the results of the deliberations of the traditional elders who were then continued by their children and grandchildren until now. Boka custom is a tradition or custom that is included in the custom of shahihah because it does not conflict with the Qur'an and as-Sunnah, does not conflict with common sense, does not conflict with applicable laws and bring benefit to the community. Therefore, the government needs to conduct socialization on this matter so that the community as a whole knows it. Also be supported by the formal establishment of the Muna Traditional Institution building which has an organizational structure. Then, parents need to prepare their children. They have to be socialized about the customs and traditions of the Muna because they are the successors to this tradition.
Keywords: Custom, Boka, Islamic Law, Marriage.Referensi
Daftar Pustaka
Buku:
Ahmad Saebani, Beni. Fiqh Munakahat 2. Cet. V; Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.
Amin Suma, Muhammad. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Ed. Revisi 2; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Daftary, Farhad. Tradisi-TradisiIntelektual Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2002.
Djazuli, H.A. dan Aen, Nurol. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000.
Gazaly, Rahman. Fiqh Munakahat. Ed. 1. Cet. I; Bogor: Prenada Media 2003.
Hadiksuma, Hilma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Cet. 2; Bandung: Mandar Maju , 2003.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1991.
Jumantoro Totok, Munawir Amin, Samsul. Kamus Ilmu Ushul Fikih,. Cet. I; Jakarta: AMZAH, 2005.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2014.
Lukito, Ratno. Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia,. Jakarta: INIS, 1998.
Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Misbahuddin. Ushul Fiqh II. Cet I; Makassar: ISBN, 2015.
Mubarok, Jaih. Kaidah Fiqh. Cet. 1; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Muhaimin. Islam dalam Bingkai Budaya Lokal Potret dari Cirebon. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
Nata, Abuddin. Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia. Cet. I; Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2001.
Nazar Bakry, Sidi. Fiqh dan Ushul Fiqh. Cet. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 1993.
Rahman, Abdul. Perkawinan dalam Syariat Islam. Cet. II; Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Ed. 1. Cet. VI; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
____________. Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi. Ed. Revisi-Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Saebani Beni, Ahmad. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 2012.
Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Ed.1 Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Cet 10; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Ed. 1. Cet. I; Bogor: Prenada Media, 2003.
Wahhab Khallaf, Abdul. Ilmu Ushul Fiqh. Cet. I; Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik, Indonesia Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan