SISTEM PEMBAGIAN KEWARISAN MASYARAKAT SAYYID DI KELURAHAN SIDENRE KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO

  • Weni Agustina
  • Abd. Halim Talli

Abstrak

Abstrak

Kewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan pembagian harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Bahkan seringkali terjadi perselisihan antara para ahli waris dalam pembagianya. Hal ini disebabkan fitrah manusia yang lebih cenderung serakah, matrealistis dan rela mengorbankan hak-hak orang lain demi kepentingan dan ambisi pribadinya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu field research deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Penelitian ini Menunjukkan bahwa sistem pembagian kewarisan masyarakat sayyid lebih memilih menggunakan hukum adatnya dalam persoalan kewarisan. Alasannya, jika menggunakan hukum Islam, lebih banyak mudharatnya dibanding maslahatnya karena didalam hukum Islam, adanya perbedaan kewarisan antara laki-laki dan perempuan. Adapun kebiasaan melarang anak perempuan mereka menikah dengan laki-laki yang bukan keturunan sayyid yang mengakibatkan anak perempuan tersebut menjadi terhalang mewaris. Oleh karena itu, diharapkan adanya pembelajaran dari para tokoh Agama untuk memberikan nasehat tentang perlunya menggunakan hukum waris Islam apalagi kita sebagai pemeluk agama Islam sudah tentunya menggunakan hukum waris Islam sudah tentunya menggunakan hukum waris Islam agar menciptakan rasa keadilan.

Kata Kunci: Adat, Hukum Islam, Warisan.

Abstract

Inheritance is a sensitive issue because it is related to the distribution of property of people who die to their heirs. In fact, disputes often occur between heirs in their distribution. This is due to human nature that is more likely to be greedy, realistic and willing to sacrifice other people's rights for their personal interests and ambitions. This research includes field research that is descriptive qualitative field research with an empirical juridical approach that is a study conducted on the actual situation or real conditions that occur in the community with a view to knowing and finding the facts and data needed. This research shows that the system of inheritance distribution of sayyid people prefers to use their customary law in inheritance issues. The reason is, if you use Islamic law, there are more disadvantages than the benefits because in Islamic law, there are inheritance differences between men and women. As for the habit of forbidding their daughters from marrying men who are not descendants of sayyid which resulted in the girl being blocked from inheriting. Therefore, it is expected that learning from religious leaders to provide advice on the need to use Islamic inheritance law especially we as followers of Islam certainly use Islamic inheritance law, of course using Islamic inheritance law to create a sense of justice.

Keywords: Custom, Islamic Law, Inheritance.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Al-Husain Al-Imam Takiyuddin Abi Bakar bin Muhammad. Kifayah al-Akhyar, Surabaya: Maktabah Iqbal Haji Ibrahim, Tth, Juz. 2

Ali, Zainudin. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Anshori Abdul, Ghofur. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas, Cet. I; Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.

Bisri, Ilham. Sistem Hukum Indonesia prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Ed.I, Cet.II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Damis, Harijah. Memahami Pembagian Harta Warisan Secara Damai, Cet I; Jakarta: MT. Al-Itqon, 2013.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Cet I; Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Hadikusuma. Hukum Waris Adat , Cipta. Bandung: Aditya Bhakti, 1993

__________, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. III; Jakarta : Balai Pustaka, 2005.

Istiqamah. Hukum Waris dan Benda, Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Kansil C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Terjemahanya, (Surakarta: Al-Hanan, 2012), h. 77.

Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. II, Ed. I; Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Mulyo, M. Idris. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta: In Hill Co, 1991.

Mustari, Abdillah. Hukum Kewarisan Islam, Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

__________, Hukum Waris Perbandingan Hukum Islam dan Undang-Undang Hukum Perdata Barat, Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Mustari, Suriyaman. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Sekarang. Cet.I, Ed.I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Nasution, Khoiruddin. Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2007.

Nurkhadijah, Hiksyani. Sistem Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Ammatowa Kabupaten Bulukumba, Skripsi, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2013.

Rofik, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Roziqin, Choirur. Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dalam Persepsi Masyarakat Desa Pasirsari, skripsi, Pekalongan: STAIN Pekalongan, 2015.

Saifullah, Aep. Analisis Perbandingan Hukum Kewarisan Adat Sunda dengan Hukum Kewarisan Islam, Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2007.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Ed.I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Sumardi, A.Sukri. Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandinga Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni), Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2013.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.

Supardin. Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Studi Analisis Perbandingan), Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2016.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Cet.II; Jakarta: Kencana, 2005.

Diterbitkan
2020-03-13
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 282 times