PERANAN RESTRUKTURISASI DALAM AKAD MURĀBAḤAH (Studi Kasus Putusan Nomor: 0293/Pdt.G/2017/PA.Gtlo)
Abstrak
Abstrak
Dalam akad murābaḥah, banyak hal yang tidak diduga dapat terjadi oleh para pihak yang melakukan akad tersebut. Salah satunya yaitu adanya cidera janji yang dilakukan oleh nasabah. Dalam praktiknya, sering ditemukan tidak adanya upaya yang dilakukan pihak bank dalam mengatasi persoalan tersebut. Pada hakekatnya ekonomi syariah bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan saja, melainkan menegakkan prinsip ta’awun yaitu saling membantu dan memenuhi antara nasabah dan kreditur dalam menjalankan roda ekonomi syariah. Pihak bank tidak jarang langsung melakukan lelang terhadap hak tanggungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau Field Research dengan pendekatan Hukum Islam, yaitu pendekatan yang menelaah suatu masalah yang didasarkan atas hukum Islam, baik berasal dari Al-Qur’an dan hadits, maupun kaidah ushul fiqh yang relevan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktiknya, sering ditemukan tidak adanya upaya yang dilakukan pihak bank dalam mengatasi persoalan nasabah yang melakukan cidera janji. Pihak bank tidak jarang langsung melakukan lelang terhadap hak tanggungan tanpa melakukan restrukturisasi pembiayaan murābaḥah terlebih dahulu. Seharusnya, dalam menghadapi persoalan tersebut, sebelum melakukan lelang hak tanggungan maka terlebih dahulu bank memberikan solusi yaitu memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk memenuhi kewajibannya dengan melakukan restrukturisasi. Karena keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah adalah fundamental bagi operasi bank syariah.
Kata Kunci: Akad murābaḥah, Prinsip Syari’ah, Restrukturisasi.
Abstract
In the murābaḥah contract, many unexpected things can happen by those who carry out the covenant. One of them is the breach of promise made by the customer. In practice, it is often found that there is no attempt made by the bank in overcoming this problem. In essence, the sharia economy is not solely for profit, but upholds the principle of ta'awun, namely mutual help and fulfillment between customers and creditors in running the sharia economic wheel. The bank is not uncommon to directly auction the mortgage rights. The type of research used is field research or Field Research with Islamic Law approach, which is an approach that examines a problem that is based on Islamic law, both derived from the Qur'an and hadith, as well as the rules of ushul fiqh that are relevant to the problem to be discussed. The results of this study indicate that in practice, it is often found that there are no efforts made by the bank in overcoming the problems of customers who make promises. The bank is not uncommon to directly auction the mortgage rights without first restructuring murabaha financing. Supposedly, in dealing with this problem, before conducting an auction of mortgage rights, the bank must first provide a solution that is to provide an opportunity for the customer to fulfill their obligations by restructuring. Because the balance between maximizing profits and meeting Islamic principles is fundamental to the operation of Islamic banks.
Keywords: Murābaḥah contract, Shari'ah principles, Restructuring.