REALISASI ISBAT NIKAH PADA PELAKSANAAN SIDANG TERPADU DI PENGADILAN AGAMA

  • Fatimah Zahrah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah Patimah

Abstrak

Abstrak

Iṡbāṭ nikah adalah penetapan dan pengesahan perkawinan oleh pengadilan dengan alasan-alasan tertentu. Salah satu cara memperoleh iṡbāṭ nikah adalah dengan mengikuti sidang terpadu yang dilaksanakan oleh pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah realisasi iṡbāṭ nikah dalam pelaksanaan sidang terpadu di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA, yang meliputi pelaksanaan sidang iṡbāṭ nikah dan realisasi iṡbāṭ nikah terpadu kaitannya dengan penetapan akta nikah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dalam kanca kehidupan sebenarnya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa iṡbāṭ nikah merupakan usaha yang ditempuh untuk memperoleh akta nikah, dimana prosedur pengajuan permohonan iṡbāṭ nikah dapat dilakukan secara volunteir dan contentiosa. Iṡbāṭ nikah terpadu merupakan realisasi kerja sama Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tujuan memberi pelayanan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh akta nikah. Penulis menghimbau kepada instansi yang terkait, untuk tetap konsisten dalam mengadakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan penulis juga menghimbau kepada masyarakat luas, agar menjadikan program pelayanan sidang terpadu ini sebagai momentum untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatatkan

Kata Kunci: Iṡbāṭ Nikah, Sidang Terpadu, Pengadilan Agama.

 

Abstract

Confirmation marriage is the establishment and validation of a marriage by a court of certain reasons. One way to obtain confirmation of marriage is to follow an integrated trial conducted by the court. The main problem in this research is how the realization of confirmation of marriage in the implementation of the integrated session in Kendari Class IA Religious Court, which includes implementation of the confirmation hearing of marriage and the realization of an integrated confirmation marriage relation to the establishment of a marriage certificate. This study included field research is research done in real life. Based on this study showed that confirmation marriage is a business in which to obtain the marriage certificate, where the procedure of submission of application confirmation can be done volunteir marriage and contentiosa. Isbat integrated marriage is the realization of cooperation Court of Religion, Religious Affairs Office (KUA) and the Department of Population and Civil Registration (Disdukcapil) with the purpose of providing legal services to the public to obtain the marriage certificate. The author appealed to relevant agencies, to remain consistent in conducting integrated service to the public and the author also appealed to the general public for making integrated hearing care program as a momentum to gain recognition of the State over the previous marriage was not registered.

Keywords: Confirmation Marriage, Integrated Assemblies, Religious Court.

 

Referensi

Buku

Abdurrahman dan Syahrani. Maslah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung; Penerbit Alumni, 2001.

Anshor, Maria Ulfah dan Martin Lukito Sinaga. Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama Perspektif Perempuan dan Pluralisme. Jakarta: Kapal Perempuan, 2004.

Al-Quran dan Terjemahannya, Al-Jumānatul Ali Yayasan Penerjemah Al-Quran/ Penafsir Kementrian Agama. Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.

Arkuntoro, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 1981.

Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek 3. Jakarta: Bina Aksara, 1981.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1998.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Pisafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta, 2010.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung; Mandar Maju, 2007.

Hafsh, Abu bin Kamal bin Abdir Razzaq, Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai“Z”. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor, 2008.

Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Katsir, Ibnu. Tafsir Al-Quran Al-Azhim Terj. Al-Damasyqi, Tafsir Ibnu Katsir. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2000.

Kementertian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: Mikhraj Khasanah Ilmu, 2014.

Kementerian Agama RI. Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Latif, Syarifuddin. Fikih Perkawinan Bugis Tellumpocce. Jakarta: Gaung Persada 2016.

Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin Al-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain. Bandung: Sinar Baru, 1990.

Manan, Abdul Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Moleang, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-Buku Keagamaan PP Al-Munawwir, 1984.

Nuruddin, Amiur. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perih Kaidah Hukum. Bandung: Alumni, 1978.

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Rafiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Ridwan, Muhammad Shaleh Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Syarifuddin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat danUndang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Ilham, “Penyelesaian Perkara Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A”. Skripsi. Fak. Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2017.

Riswan, Muhammad “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar”. Skripsi. Fak. Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2014.

Websites

Pengadilan Agama Kendari. Situs Resmi Pengadilan Agama Kendari. http://www.pa-kendari.go.id/pages/sejarah-berdirinya-pengadilan-agama-kendari. Diakses 29 Desember 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Republik Indonesia. Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diterbitkan
2020-04-28
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 357 times