TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPAN TRADISI ANRONG BUNTING DALAM UPACARA PERNIKAHAN (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec.Pallangga Kab.Gowa)

  • Nursalam Salam
    (ID)
  • Halim Talli

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap tradisi anrong bunting dalam upacara pernikahan. Adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1)  Bagaimana prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan? (2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan yang digunakan adalah normatif dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosesi adat anrong bunting terdiri dari mulai dari perlengkapan yang disediakan untuk melaksanakan prosesi adat anrong bunting, kedua mempelai duduk memangku kelapa dan memegang beras,dan mengikuti proses sampai selesai. Adapun tinjauan hukum islam dalam tradisi adat anrong bunting ini yang melakukan cukur alis, dilihat dari segi kecantikan lebih baik, bagus dan terlihat cantik apabila alis di cukur karena lebih kelihatan aura pengantin baru yang sudah menikah sedangkan di dalam islam menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum wanita hukumnya haram, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.

Kata Kunci: Pernikahan, Anrong Bunting, Hukum Islam

Diterbitkan
2020-09-01
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 368 times