Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)
Abstrak
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian
Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan.
Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian.
Referensi
Jurnal Qadauna