Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Karyawan 2) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Perusahaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan yang fokus mengkaji sumber - sumber bacaan ilmiah yang terkait dan mendukung penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan Hukum Normatif yang bertujuan sebagai analisis kritis terhadap problem hukum yang dihadapi.
Penelitian ini memfokuskan mengkaji tentang implikasi penghapusan larangan pernikahan satu kantor terhadap pegawai perusahaan dan manajemen perusahaan itu sendiri. Munculnya konsespsi pelarangan pernikahan satu kantor bermula pada munculnya kekhawatiran pihak manajemen perusahaan jika pernikahan sesama pegawai akan menimbulkan konflik internal dan munculnya nepotisme dikalangan pegawai perusahaan yang berpotensi mengacaukan stabilitas kinerja pegawai yang berdampak pada perusahaan. Adanya pelarangan ini justru mendapat tanggapan dari pegawai perusahaan tatkala seorang pegawai perusahan dipecat atas dasar melangsungkan pernikahan, pegawai perusahaan tersebut menganggap haknya sebagai warga negara dilanggar yakni hak untuk membentuk keluaraga melalui pernikahan dan hak untuk mendapat pekerjaan yang layak.
Kasus perseteruan antara pegawai dan menejemen perusahaan ini berbuntut panjang ke ranah hukum hingga perkara ini harus melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak penengah dalam perkera ini. Akhinya Mahkamah Konstitusi pun mengadili perkara ini dan hasilnya dimenangkan oleh pegawai perusahaan dan Mahkamah Konstitusi pun menghapus larangan pernikahan satu kantor tersebut yang terjadi sebelumnya.
Referensi
Buku
Al-Musayyar, M. Sayyid Ahmad, Fiqh Cinta Kasih “Rahasia Kebahagian Rumah Tangga”, Jakarta: Erlangga, 2008.
Nuruddin, Amiur Dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet. II; Jakarta : Kencana 2004.
Shomad, Abd Hukum Islam “Panorama Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia”, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2010.
Anshary M, Hukum Perkawinan Di Indonesia Masalah-Masalah Krusial, Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Arifin Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan Dan Prospeknya, Cet. I;Jakarta: Gema Insani Press, 1966.
Al-Musayyar M. Sayyid Ahmad, Fiqh Cinta Kasih “Rahasia Kebahagian Rumah Tangga” Jakarta: Erlangga, 2008.
Azzam Abdul Aziz Muhammad Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat “Khitbah, Nikah, Dan Talak, Cet V; Jakarta: Amzah, 2017.
Abidin Slamet Dan H. Aminuddin. Fiqh Munakahat, Cet. I; Bandung :Pustaka Setia, 1999.
Skripsi
Surya, Yogi, Larangan Perkawinan Antar Pegawai Dalam Satu Perusahaan Serta Penerapannya Di Pt. Pln Dan Bank Mandiri, Skrips, Jakarta, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2019.
Undang-Undang Dan Dokumen Negara
Republik Indonesia Undang-Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.