Eksekusi Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A (Studi Kasus Perkara Nomor 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo)
Abstrak
Sengketa ekonomi syariah secara umum merupakan suatu pertentangan antara dua pihak atau lebih pelaku ekonomi yang kegiatan usahanya dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dan asas-asas hukum ekonomi syariah yang disebabkan oleh persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap satu di antara keduanya.Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Dasar hukum perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan tetap mengacu pada pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg karena tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Serta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. Apabila terjadi cidera janji yang dilakukan nasabah, maka bank seharusnya turut mencari solusi atas ketidak mampuan nasabah dalam melanjutkan cicilannya dan bukan langsung mengambil tindakan untuk melelang hak tanggungan. Meskipun dalam hak tanggungan mempunyai kekuatan parate executie yang merupakan hak bagi kreditur untuk mengekseskusi hak tanggungan akan tetapi dalam perjanjian akad syariah bank syariah harus memperhatikan pula prinsip-prinsip syariah di dalamnya, terkhususnya prinsip ta‟awun.Referensi
Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariat, Teori dan Praktik, (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2017)
Suadi, Amran, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (Cet. II; Jakarta: Prenadamedia Grup, 2019).