Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Mappakatenni Galung di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap

  • Sahruni Bahar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Adapun pokok permasalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana sistem Mappakatenni Galung di kalangan masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang?, 2). Bagaimana implikasi penerepan sistem Mappakatenni Galung ditinjau dari perspektif hukum Islam di Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang?.

            Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah (field Research kualitatif deskriptif) atau penelitian lapangan yaitu mencari data secara langsung (wawancara) di masyarakat Kelurahan Lalebata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Selain itu metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah observasi dan dokumentasi.

            Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata ada tiga bentuk yang pertama pemanfaatan barang gadai oleh pihak rahin dengan adanya bagi hasil atau bagi dua hasil pemanfaatan kepada pihak murtahin, dan yang kedua pemanfaatan oleh pihak murtahin dimana hasil pemanfaatan diambil seluruhnya oleh murtahin dan atau pihak murtahin menyuruh pihak lain untuk menggarap kemudian hasil pemanfaatan dibagi dua kepada pihak lain tersebut. Sedangkan menurut para ulama Hanafiah yang berhak memanfaatkan barang gadai yaitu pihak murtahin karena berada pada kekuasaan murtahin, sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Malik yang berhak adalah pihak rahin, dan Hanbali mempersamakan barang yang dijadikan apakah itu barang/hewan dan dibedakan pula antara hewan yang diperah dan ditunggangi.        Implikasi dari penelitian ini yaitu: 1). Pelaksanaan Mappakatenni Galung ini diharap tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum Islam, dimana pelaksanaan Mappakatenni Galung telah dilakukan dari dahulu oleh masyarakat Kelurahan Lalebata dengan adanya Mappakatenni Galung tersebut mampu menjalin silaturahmi serta mampu membantu untuk saling tolong menolong dikalangan masyarakat dan sepanjang tidak menimbulkan konflik. Kepada para masyarakat khususnya petani di kelurahan Lalebata agar lebih memahami hukum Islam mengenai gadai dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan Mappakatenni Galung. 2). Kepada tokoh Agama ataupun pemerintah untuk menyampaikan pembahasan mengenai muamalah khususnya dalam gadai sesuai dengan syariat Islam agar masyarakat tetap mampu menerapkan sistem Mappakatenni Galung tersebut sesuai aturan yang berlaku. 

Referensi

Buku

AlHadi, Abu Azam. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Nasional;Wawancara Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, 2001.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung: Al-Ma’rif, 1983.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Yayasan Pelayanan Al-Qur’an Mulia, 2012.

Djuawaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

DSN-MUI. Himpunan Dewan Syariah Nasional. Ciputat: Cv Gaung Persada, 2006.

Hasan, A. Qadir. et.al.Terjemahan Nailul Authar Jilid 4. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Latif, Nuryanti Meliana. Pengalihan Hak Atas Tanah sebagai Akibat Pendalaman Gadai. Diakses 20 Desember 2019.

Marilang. Hukum Perikatan;Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Alauddin University Pers, 2013.

Mas’adi, Gufron A. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad, dan Sholikhul Hadi. Pegadaian Syariah:Suatu Alternatif Konstruktif Pegadaian Nasional. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.

Mulazid, Ade Sofyan. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Jakarta: Prenademedia Group, 2016.

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Perpu No.56 Tahun 1960. Penetapan Luas Tanah Pertanian. Diakses 20 Desember 2019.

Shiddieqy, Hasbi Ash. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Yogyakarta: PT Rosda Karya, 1990.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 20016.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Sunarto, Achmad. Terjemah Shahih Bukhari. Semarang: Cv Asy Syifa, 1991.

Yanggo, Chuzaimah T dan Hafiz Anzhary. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firadaus, 2004.

Zuhri, Moh. Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010.

Jurnal

Futura, Islam. Praktek Gala Umong (Gadai Sawah) Dalam Perspektif Syari’ah (Studi Kasus di Desa Gampong Dayah Syarif Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Volume 15, Nomor 2 (Februari 2016): h.231-250.

Skripsi

Nirwansyah, Hendra. Praktik gadai Sawah Tanpa batas Waktu di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo (Tinjauan Hukum Islam). UIN Alauddin Makassar. Makassar. 2017.

Muttaqin, Imamil. Perspektif Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Gadai Sawah Dalam Masyarakat Desa Dadapayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. 2015.

Wawancara

Bapak Amir (54 Tahun), Tokoh Agama, Wawancara, Lalebata, 02 Maret 2020.

Bapak Bahar (56 Tahun), Masyarakat (Rahin), Wawancara, Lalebata, 18 Februari 2020.

Bapak P.Hamzah (54 Tahun), Masyarakat (Murtahin), Wawancara, Lalebata, 19 Februari 2020.

Ibu Fatmawati (54 Tahun), Masyarakat (Murtahin), Wawancara, Lalebata, 18 Februari 2020.

Bapak P.Hamid (54 Tahun), Masyarakat (Murtahin), Wawancara, Lalebata, 19 Februari 2020.

Bapak Ibrahim (48 tahun), Tokoh Agama, Wawancara, Lalebata, 03 Maret 2020.

Diterbitkan
2021-01-02
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 330 times