Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Mana’ Simanai dalam Kewarisan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara
Abstrak
Abstrak
Jurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewarisan di Kecamatan Rongkong. Mana’ Simanai merupakan adat masyarakat rongkong dalam membagikan harta warisan. Mana’ Simanai adalah adat yang di anut masyarakat rongkong secara turun temurun, Mana’ Simanai ini berasal dari bahasa rongkong yang berarti harta di gantikan dengan harta, Adat Mana’ Simanai ini di gunakan masyarakat rongkong dalam menyelesaikan hubungan Hukum yang di timbulkan yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang di tinggalkannya. Hukum waris Indonesia masih bersifat pluralistis karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan yaitu hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris kitab undang undang hukum perdata. Secara khusus Hukum waris adat meliputi keseluruhan asas, norma keputuan/ketetapan Hukum yang bertalian dengan proses perumusan serta pengendalian harta benda (materil) dan harta (non materil) dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu di perlukan pengetahuan Hukum yang memadai terutama hukum kewarisan islam. Pengetahuan Hukum pun tidak dapat di abaikan, karena sering terjadi kasus perbuatan atau pelanggaran Hukum. Oleh karna itu manusia perlu mempelajari sejarah sosial Hukum pablik maupun Hukum privat terutama sejarah sosial Hukum islam di Indonesia dan khususnya Hukum kewarisan Islam.
Kata Kunci: Islam, Adat, Luwu Utara.
Abstract
This journal explains the view of Islamic Law on Adat Mana 'Simanai in inheritance in Rongkong District. Mana 'Simanai is the custom of the rongkong community in distributing inheritance. Where 'Simanai is a custom that has been adopted by the rongkong community from generation to generation, Mana' Simanai comes from the language of rongkong which means property is replaced with property, Mana 'Simanai custom is used by the rongkong community in completing legal relationships that arise relating to property someone who died with family members he left behind. Indonesian inheritance law is still pluralistic because currently there are three systems of inheritance law, namely customary inheritance law, Islamic inheritance law and civil law inheritance law. In particular, customary inheritance law covers all the principles, norms of decision / legal stipulation related to the process of formulating and controlling property (material) and property (non-material) from one generation to the next. Therefore, it requires adequate legal knowledge, especially Islamic inheritance law. Legal knowledge cannot be ignored, because there are frequent cases of acts or violations of the Law. Therefore, humans need to study the social history of public law and private law, especially the social history of Islamic law in Indonesia and in particular Islamic inheritance law.
Keywords: Islam, Customary Law, North Luwu..
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ashar Basyir, Hukum Waris Islam (Yogyakarta: UII Pers , 2001)
Amir Syarifuddin, Hukum Waris IslamI, Edisi Ke 2 (Jakarta: Prenada Media Group, 2005)
A. Kadir Ahmad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, Kualitatif (Makassar: Indobis Media Centre, 2003)
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)
Dewi wulansari, Hukum Adat Indonesia.
Hazairin, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1975)
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat,
H sitantu panapi, Salah Satu Tokoh Adat Rongkong, Wawancara Mana’ simanai, Rongkong, 29 agustus 2019
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan hadis
Ilhami bisri, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum (Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers. 2004)
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa (Jakarta: Penerbit Liberty, 1990)
Ismail Muhammad Syah, Penggantian Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat Dan Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1998)
Kecamatan Rongkong Data Skunder Profil Kecamatan Rongkong, 2019
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya
Lexy Johannes Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. XV; Bandung: Remaj Rosdakarya, 2001)
Muchit A. Karim, Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, (Puslitbang Kehidupan Keagamaan: Jakarta, 2012)
Muhammad Ikbal, Hukum Islam Indonesia Modern, (Tanggerang: Gaya Media Pratama, 2009)
Muslich Maruci, Ilmu Waris (Semarang: Penerbit Mujahidin, 1990)
Pasolangan, Salah Satu Pemerintah Kecamatan Rongkong, Wawancara, Rongkong-Luwu Utara, 26 agustus 2019
Supardin, Fikih Mawaris Dan Hukum Kewarisan, Edisi I (Cet. I; Jalan Sultan Alauddin No. 63 Makassar: Alauddin University Press, 2016)
Supardin, Materi Hukum Islam, (Alauddin University press, 2011)
Soerjono Soekanto, Hukum Adat.
S. Nasution, Metode Naturalistik Kualitatif (Cet. I; Bandung: Tarsito, 1996)
Sugiyono, Metode Penelitian: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif R&D (Cet. XI; Bandung: Alfabeta, 2010)
Sugiyono, Memahami penelitian kualitatif (Cet. VII; Bandung: CV. Alfabeta, 2012)
Tandi seru pasalo, Salah Satu Tomangkaka Kalo’tok Rongkong, Wawancara Mana’ simanai – rongkong 25 agustus 2019