Peranan Kejaksaan Negeri Gowa dalam Tindakan Pengawasan dan Penuntutan Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf

  • Kusnaedi Kusnaedi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir

Abstrak

meningkatnya masalah aliran keagamaan dan aliran kepercayaan pada zaman sekarang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dan tokoh agama terkhusus di kabupaten gowa dengan adanya tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf yang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. lembaga kejaksaan sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadapa aliran menyimpang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. bertolak dari hal itu munculla permasalahan terkait peran kejaksaan negeri gowa dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis-komporatif. hasil penelitian ini di ketahui bahwa peran kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yaitu dengan di bentuknya tim PAKEM untuk melaksanakan pengawasan dan penyelidikan terhadap aliran menyimpang di kabupaten gowa. melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum dengan masyarakat. dan juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain . adapun pelaksanaan penegakan hukum oleh kejaksaan negeri gowa merujuk pada penetapan presiden republik indonesia NO.1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan dan/atau penodaan agama. namun mengalami hambatan dengan adanya pandemik covid 19 dan penangguhan dari kepolisian terkait dengan penegakan hukum terhadap tarkekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. dengan penelitian ini di harapkan agar dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh kejaksaan terhadap aliran menyimpang senangtiasa melakukan koordinasi, baik dengan lembaga penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. dan juga di harapkan lembaga kejaksaan dalam melaksanakn penegakan hukum senang tiasa menerapkan primsip keterbukaan guna menghindari spekulasi masyarakat.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Hukum keluarga islam angkatan 2016

Referensi

Buku

Abd. Halim Talli, Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa Cet, 2 ;Makassar:Alauddin University Press, 2016.

Departemen Agama RI, AL-Qur’an mashaf Tajwid di ponegoro

Departemen Agama RI Konpilasi Peraturan perundang-Undangan Kerukunan Hidup Beragama, Edisi ketujuh Jakarta, 2003

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika Mengenal Lembaga Kejaksaan Di Indonesia Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Hamzah Hazan, Hukum Pidana Islam Watampone:Syahadah,2016

Leden Marpaung, proses penanganan perkara pidana bagian pertama : penyelidikan dan penyidikan. Jakarta : Sinar Grafika

Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan Jakarta: Salemba Humanika, 2013.

Ratna Artha Windari, Pengantar Hukum Indonesia Depok:Rajagrafindo, 2017.

St. Harahap, Kamus Besar Bahasa Indoneia, Jakarta:balai Pustaka, 2007

Tim Ahlulbait Indonesia, Syiah Menurut Syiah Cet, 3;Jakarta, 2014.

Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan , Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 Cet, 2; Jakarta :Raja Grafindo, 2016

WJS Purwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1952

Viswandro,dkk, Mengenal Profesi Penegak Hukum Yogyakarta: Pustaka Yustisial.

Jurnal

Fahrizal Affandi Pakem : Salah Satu Upaya Negara Dalam Melindungi Negara

Laporan Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI, Penyajian Hasil Penelitian Penguatan Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan aliran Keagamaan Dalam Masyarakat/PAKEM Demi Ketertiban Dan Ketentraman Umum Jakarta:2017.

kementrian Agama RI Badan Litbang Dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Dimensi-Dimensi Kehidupan Beragama Studi Tentang Paham/Aliran Keagamaan, Dakwah, Dan kerukunan Jakata: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan dan penyalah gunaan dan/atau penodaan agama.

Peraturan Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan Fatwa MUI Nomor : KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016

Rekomendasi Bupati Gowa Nomor : 450/078/Kesbangpol.

Kejaksaan

Peraturan Nomor : R 44/p.4.13/dsb.2/9/2019 tentang perihal laporan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat di wilayah hukum kabupaten tahun 2019 tanggal 30 september 2019.

Link

https:kbbi.web.id/sesat.html

Liha https://www.Kejaksaan.go.id/uplimg/userfiles/files/pusat_litbang

Lihat https://www.boombastis.com/fakta-tarekat-al-khawati

https://fajar.co.id/2019/06/16/tiga -tarekat-khalwatiyah--dukung-fatwa-mui-soal-sesatnya-tajul-khalwatiyah-

http://kejari-gowa.go.id./profil/tri-krama-adhyaksa

Kejaksaan Negeri Gowa “Tugas Kepala kejaksaan” situs resmi Kejaksaan Negeri Gowa http://kejari-gowa.go.id/organisasi/kepala-kejaksaan-negeri/

Kejaksaan Negeri Gowa “Tugas dan Fungsi bidang Intelijen” situs resmi Kejaksaan Negeri Gowa http://kejari-gowa.go.id/organisasi/intelijen

Kejaksaan Negeri Gowa “Tugas dan Fungsi bidang Pembinaan” http://kejari-gowa.go.id/organisasi/pembinaan

Sejarah kejaksaan https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=3

Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Gowa http://kejari-gowa.go.id/profil/visi

Diterbitkan
2021-01-02
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 349 times