EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PALOPO

  • Ismail Abu Bakar UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Darussalam Darussalam

Abstrak

Zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, maka dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah, dibentuklah organisasi pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah, namun kemudian pada tahun 2011 pemerintah merevisi UU No.38 Tahun 1999 dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan mengganti nama menjadi BAZNAS. Susunan Pengurus BAZNAS Kota Palopo terdiridari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. Dalam hal pengumpulan zakat, hal ini dilakukan oleh UPZ di berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, setelah itu disetorkan kepada BASNAS Kota Palopo untuk didayagunakan. Di BAZNAS Kota Palopo, pendayagunaan hasil penerimaan zakat telah sesuai dengan ketentuan agama yaitu meliputi delapan ashnaf. Di dalam melakukan pengelolaan zakat, BAZNAS Kota Palopo menemui berbagai macam kendala yang dihadapi. Dengan adanya kendala-kendala di dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Palopo tersebut, BAZNAS Kota Palopo meresponnya dengan melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut.

Kata Kunci: Zakat, BAZNAZ, Kota Palopo.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
JURNAL AL-QADAUNA

Referensi

Buku

Al-Amir, Muhammad. Subulus Salam-Syarah Bulughul Maram Jilid 2, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2013).

An-Nawawi, Imam. Syarah Shahih Muslim (penjelasan kita Shahih Muslim) buku 7, (Jakarta: Buku Islam Rahmatan, 2010).

Fuadi, Zakat dalam sistem Pemerintahan Aceh (Yokyakarta: Deepublish 2016).

Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002)

Hasan, Ali, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Huda, Masrur. Syubhat Seputar Zakat, (Solo: Tinta Medina, 2012).

Husnan, Ahmad, Zakat menurut Sunnah dan Zakat Model Baru, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 1996)

Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial, (Yogyakarta: Erlangga, 2009).

Jad, Syaikh Ahmad, Fiqih Wanta dan Keluarga, (Jakarta: Kaysa Media, 2013).

Jawad, Muhammad Munghniyah, Fiqih lima mazhab (Jakarta, Lentera, 2007).

Mustafa, Ahmad Al Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1987).

Pemberdayaan, Direktorat Zakat, Panduan Organisasi Pengelolaan Zakat, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2013).

Pendidikan Departemen Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007).

Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, (Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2007).

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008).

Supani, Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundanga-undangan, (Purwokerto: STAIN PRESS, 1994).

Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, (Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2004).

Wibisono. Yusuf, Pengelolaan Zakat Indonesia, (Jakarta: Januari, 2016).

WAWANCARA

Basir, Muchtar, Wakil Ketua I, Wawancara Langsung di Kantor BAZNAS Kota Palopo, Tanggal 08 Agustus 2019.

As’ad Syam, Wakil Ketua III, Wawancara Langsung di Kantor BAZNAS Kota Palopo, Tanggal 08 Mei 2019.

Rustin, Staf Penghimpunan, Wawancara di Kantor BAZNAS Kota Palopo, Tanggal 08 Mei 2019.

Hatta Ketua Baznas Kota Palopo, Wawancara Langsung di Kantor Baznas Kota Palopo, Tanggal 03 Agustus 2019

Saleh, Firman Wakil Ketua II, Wawancara di Kantor BAZNAS Kota Palopo,Tanggal 18 Juli 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Diterbitkan
2021-10-04
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 241 times