Analisis Implikasi Nikah Muda Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Kota Selatan Gorontalo

  • Abdur Rahman Adi Saputera IAIN Sultan Amai Gorontalo
    (ID)
  • Nadiva Abdillah IAIN Sultan Amai Gorontalo
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan masyarakat kecamatan kota Selatan Gorontalo terhadap pernikahan usia muda serta implikasinya perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis normatif dan pendekatan hukum sedangkan teknik pengumpulan data wawancara observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada hakekatnya menurut hukum Islam pernikahan di usia muda dibolehkan selama memenuhi syarat akumulatif berupa kemampuan secara jasmani rohani dan finansial. Masyarakat kecamatan kota Selatan berpendapat bahwa pernikahan di usia muda ternyata membawa banyak implikasi positif seperti terhindar dari perbuatan zina dan lain sebagainya Namun demikian harus mengindahkan aturan dan norma yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pernikahan muda persektif hukum islam, dan pandangan Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang memuat gambaran singkat mengenai latar belakang, permasalahan yang diangkat, mendeskripsikan penelitian yang digunakan, kesimpulan dari hasil pembahasan/penelitian, dan saran.

This study aims to analyze the views of the people of the sub-district of the city of Selatan Gorontalo on young marriage and its implications from the perspective of Islamic law. This type of research is field research using a sociological normative approach and a legal approach, while the data collection techniques are observation interviews and documentation and then analyzed. The results showed that in essence, according to Islamic law marriage at a young age is permissible as long as it meets the accumulative requirements in the form of physical, spiritual and financial ability. The people of the southern city sub-districts argue that marriage at a young age actually brings many positive implications such as avoiding adultery and so on. However, they must heed the existing rules and norms. This study aims to analyze the implications of young marriage from the perspective of Islamic law, and the abstract view is written in Indonesian and English which contains a brief description of the background, the issues raised, describes the research used, the conclusions of the discussion / research results, and suggestions.

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##
IAIN Sultan Amai Gorontalo
##submission.authorWithAffiliation##
IAIN Sultan Amai Gorontalo

Referensi

Fajrina, Siti Rivqi Khairina Nur. “Studi Konstruksi Sosial Nikah Muda Di Kalangan Para Pelaku Pada Komunitas Klinik Nikah Di Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020.

Fathya, Adinda Azka Nur, And Asep Ramdhan. “Pendidikan Pra Nikah Sebagai Solusi Penanggulangan Kasus Perceraian Melalui Perancangan Aplikasi.” Jurnal Rakamakna (2019).

Herdiansyah, Haris. “Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial.” Jakarta: Salemba Humanika (2010).

Herliyana, Erlin. “Pola Komunikasi Pasangan Nikah Muda Terhadap Resolusi Konflik Rumah Tangga Dan Akademik: Studi Deskriptif Pasangan Nikah Muda Pada Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.” Universitas Pendidikan Indonesia, 2017.

Ibrahim, Duski. “Metodologi Penelitian Dalam Kajian Islam (Suatu Upaya Iktisyaf Metode-Metode Muslim Klasik).” Intizar 20, No. 2 (2014): 247–266.

Iskandar, Iskandar. “Persepsi Remaja Menikah Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap (Studi Pada Remaja Menikah).” Iain Parepare, 2020.

Melfianora. “Penulisan Karya Tulis Ilmiah Dengan Studi Literatur.” Open Science Framework (2020).

Saputera, Abdur Rahman Adi, And Hendra Yasin. “Gagasan Nasikhul Mansukh Dalam Lingkaran Pemikiran Munawir Sjadzali Tentang Reaktualisasi Ajaran Hukum Islam.” Ahsana Media 6, No. 2 (2020): 1–10.

Saputera, Abdurrahman Adi, And Nindi Lamunte. “Indikator Terjadinya Pernikahan Dalam Masa Iddah Di Kecamatan Bolangitang Barat.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 3, No. 1 (2020): 17–35.

Setiawan, Halim. “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam.” Borneo: Journal Of Islamic Studies 3, No. 2 (2020): 59–74.

Sugiyono. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian. Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2017.

Utami, Fajar Tri. “Penyesuaian Diri Remaja Putri Yang Menikah Muda.” Psikis: Jurnal Psikologi Islami 1, No. 1 (2015): 11–21.

Diterbitkan
2021-04-19
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 726 times