Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Appakaramula (Studi Kasus di Lingkungan Tana-Tana Kel. Canrego Kec. Pol-Sel Kab. Takalar

  • Nur Wahidah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah Patimah
  • Musyfikah Ilyas

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Appakaramula (studi kasus dilingkungan Tana-Tana kel.Canego Kec pol-sel Kab.Takalar). Adapun sub masalah yakni: 1.) Bagaimana proses pelaksanaan Tradisi Appakaramula? 2.) bagaimana Tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan Tradisi Appakaramula masyarakat dilingkungan Tana-Tana kel Canego Kec pol-sel Kab.Takalar? Hasil .dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Appakaramula pada masyarakat lingkungan Tana-Tana pada dasarnya diperbolehkan dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang. Tradisi ini merupakan suatu Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku makassar dan pelaksanaannya masih bisa ditemui diperkampungan atau diperkotaan yang masih melaksanakan tradisi ini didalam keluarganya, namun ada pula beberapa keluarga yang sudah tidak melaksanakannya. Tradisi Appakaramula merupakan suatu tradisi yang dilaksanakan sebelum melakukan suatu kegiatan sebelum melaksanakan tradisi besar. Implikasi dari penelitian ini adalah bagaimana masyarakat yang memiliki pemahaman ilmu yang memadai seperti ahli hukum dan ustadz-ustadz yang memahami tentang hukum adat dan ilmu fiqih hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan tradisi dalam islam.
Kata kunci tradisi appakaramula, masyarakat tana-tana

Referensi

Al-Qur’an

Kemetrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya

Buku

Abdullah, Abdul Ghani. 1994. Pengantar Komplikasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Media Grafika, 2006)

Arkunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek 3 (Jakarta: Bina Aksara, 1981).

Emzir, Meteodologi Penelitian Kualitatif : Analisis Data, Cet. IV (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, (Jakarta: kencana, 2008), h.289

H.A.Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih (kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah praktis,(Jakarta: Putra Grafika, 2006), cet. 6, hal.7

M. Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h. 114

M. Atho Mudzhar, embaca Gelombang Ijtihad Antara Tradisi dan Liberasi, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1998 h. 107

Meleong Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Posdakarya 1999).

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum(Bandung: PT Citra Aditya Bakhti, 2004).

Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam, ( Jakarta, PT Bumi Aksara: 1999)

Syarifuddin, Amir,Hukum Pernikahan di Indonesia: Antara fikih Munakahat dan Undang-Undang Pernikahan (Jakarta: Prenada Media 2006).

Zakariah al-Anshari, Abu Yahya, Fathul Wahab, (Bandung: al-Ma’arif), Juz 1 Diakses tahun2019

.

Jurnal

Edward Craig (ed),Routledge Encyclopedia Of Philosophy,Vol .9 (London: Routledge,1998) ,h.445

Fatimah halim . Hukum Dan Perubahan Sosial, Jurnal al-daulah Vo4.1 No.1 (2015) h.107-110

Fatimah halim . Hubungan Antara Maqasid Al-Syariah Dengan Beberapa Metode Penetapan Hukum (Qiyas dan Sadd/Fath Al-Zari’ah) Vol 7.1 No.2(2014) h.121-134

Fatimah halim . obsesi penerapan syariat islam di wilayah lokal Jurnal al-daulah Vo4.1 No.2(2015) h.107-110

Hartini, hukum islam pluralis-multikultural di Indonesia , (2015),jurnal al-daulah,Vol 4,No.1,h.178

lomba sultan, Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam Dan Aplikasinya Di Indoneisa , jurnal al-ulum vol.13 no.2(2013), h. 4

lomba sultan, Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam Dan Aplikasinya Di Indoneisa , jurnal al-ulum vol.13 no.2(2013), h. 438

Musyfika ilyas,faktor sosial budaya dan aturan perundangan. Jurnal hukum dictum,vol 13 no. 1 (2015) h.30-39

Supardin, Faktor Sosial Budaya Dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam,jurnal Al-Qadau,Vol.1(2014), h. 60

Supardin , produk pemikiran Hukum islam di Indonesia (2017) h.224

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Nursalam,Halim Talli , tinjauan hukum islam terhadap tradisi anrong bunting dalam upacara pernikahan(studi kasus kelurahan tetebatu kec.pallangga kab. Gowa), jurnal Al-Qadauna Vol.1 No.3(2020) h.113

Ilhamzyah sandrang, Nurnaningsih,adat mattampung di desa lebbae kecamatan ajangale kabupaten bone (perspektif hukum islam), Jurnal Al-Qadau vol.1 (2020),H,435

.

Websites

https://tafsirweb.com/5921-quran-surat-al-muminum-ayat-29-html

Narasumber

Sansi dg. Buang(52 tahun) tokoh masyarakat,wawancara bontomara kecamatan polongbangkeng selatan, 25 november 2020

Baraliang dg.ki lang (62 tahun) imam lingkungan,wawancara Bontomara kecamatan polongbangkeng selatan, 27 november 2020

Dg.tumpu (51 tahun) imam lingkungan,wawancara bontomara kecamatan polongbangkeng selatan27 november 2020

Diterbitkan
2021-12-13
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 196 times