PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Jalanan di Kota Makassar Perspektif Hukum Islam. Dari pokok masalah tersebut, maka timbul beberapa sub masalah yang dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalanan dalam undang-undang perlindungan anak?; 2) Bagaimana kebijakan pemerintah Kota Makassar dalam menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalanan sebaimana dalam undang-undang tentang perlindungan anak?; 3) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak jalanan di Kota Makassar?. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini antara lain: 1). Dalam UU Perlindungan Anak telah dirumuskan beberapa hak-hak anak jalanan yang bersifat non-diskriminatif diantaranya hak untuk hidup, hak pendidikan, hak atas perlindungan dari tindak kekerasan, dsb. 2); Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan terhadap anak jalanan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di kota Makassar; 3). Pelaksanaan kebijakan terhadap hak-hak anak jalanan belum bisa dikatakan maksimal karena kurang memadainya peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak-hak anak jalanan, Kota Makassar
Abstract
The main problem of this research is the Legal Protection of Street Children Rights in Makassar City, Islamic Law Perspective. From these main problems, several sub-problems arise which are formulated as follows: 1) How is the guarantee of legal protection for the rights of street children in the child protection law ?; 2) What is the policy of the Makassar City government in guaranteeing legal protection of the rights of street children as in the law on child protection ?; 3) How is the implementation of legal protection for the rights of street children in Makassar City? The results obtained from this study include: 1). In the Child Protection Law, several non-discriminatory street child rights have been formulated, including the right to life, the right to education, the right to protection from violence, etc. 2); The Makassar City Government has issued a policy against street children as stipulated in the Regional Regulation No. 2 of 2008 on fostering street children, homeless people, beggars and street singers in the city of Makassar; 3). The implementation of the policy on the rights of street children cannot be said to be maximal because of the insufficient equipment needed to implement the policy.
Keywords: Legal Protection, Rights of Street Children, Makassar City
Referensi
Al-Quran dan Terjemahan
Soedijarto, H.A. Menuju Pendidikan Nasional yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Raharjo, Sajipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka
Santana, Septiawan. Menulis Ilmiah Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa, 2006
Siregar, Bima dkk. Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta: Rajawali, 1986
Tim Penyususan, Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI Undang-Undang Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksana, 2018
Hikma, N., & Jamil, M. J. (2020). Analisis Putusan Perkara Pembatalan Hibah Terhadap Anak Di Pengadilan Agama Kelas 1b (Study Kasus Nomor 765/Pdt. G/2015/Pa. Sgm). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1, 338-349.
Marilang, M. M. (2018). Keadilan Sosial Terhadap Anak Luar Nikah. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 7(2), 381-400.
Marilang, M. (2018). Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 7(1), 140-152.
Rifanto dan Ibnor Azli Ibrahim. Ahkam al-Laqit: Konsep Islam dalam Menangani Anak Jalanan. Jurnal Tsaqafah Vol.8, No.2 Oktober 2012
Samanglangi, Andi Asrul dkk, Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Jalanan di Kota Makassar.
Wahyudin, M., & Jamil, M. J. Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Tentang Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15-26.
Ibu Hj. Hasna Hasfari, S.Sos., M.Ap. (Fungsional Pekerja Sosial Madya)