Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Budaya Pra-Wedding di Kabupaten Soppeng
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan penulisa ini adalah Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Budaya Foto Pra-wedding di Kabupaten Soppeng (Study Kasus Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng). Pokok masalah di bagi dua sub masalah yaitu: 1. Bagaimana praktik pra-wedding di kalangan masyarakat bugis di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng?. 2. Bagaimana prosesi pra-wedding masyarakat bugis di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng dalam perspektif hukum islam?. Penelitian ini dilakukan Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Soppeng Kecamatan Liliriaja, Provinsi Sulawesi Salatan.
Hasil penelitian yang di dapatkan penulis antara lain: 1. Praktik foto pra-wedding ini dilakukan seperti layaknya suami dan istri padahal belum ada ikatan yang sah, kebanyakan pose yang dilakukan yaitu bersentuhan, berpegangan tangan, saling menatap dan merangkul. Bagi anak muda yang ingin menikah di zaman ini akan merasa tidak lengkap apabila tidak melakukan praktik foto pra-wedding, foto pra-wedding ini bertujuan sebagai hiasan dinding pengantin dan sebagai tanda pengenal yang tercetak diundangan. 2. Pandangan Hukum islam Haram, apabila dilihat dari aspek pose atau gaya yang dilakukan calon pengantin seperti berpegangan tangan, bersentuhan, saling memandang dan tidak memiliki jarak diatara keduanya seperti layaknya suami dan istri. Tetapi apabila Pra-wedding boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada hadis atau ayat yang menjelaskan larangan tentang pra-wedding tetapi adanya hanya larangan mendekati zina. Pra-wedding diperbolehkan apabila memenuhi syarat seperti, mengambil foto secara rombongan atau bekerja team, apabila tidak ada unsur mendekati zina seperti, bertatapan, bersentuhan dan lain sebagainya. Praktik foto pra-wedding secara syar’i boleh-boleh saja karena seperti mengambil foto secara berpisah atau saling membelakangi dengan adanya jarak, pengambilan foto dengan pose yang berdiri sejajar dan tidak saling bersentuhan maupun saling menatap .
Kata Kunci: Prewedding, Kab. Soppeng.
Abstract
The subject matter of this paper is a Review of Islamic Law on Cultural Practices of Pre-wedding Photos in Soppeng Regency (Case Study of Liliriaja District, Soppeng Regency). The main problems are divided into two sub-problems, namely: 1. How is the pre-wedding practice among the Bugis community in Liliriaja District, Soppeng Regency? 2. How is the pre-wedding procession of the Bugis community in Liliriaja District, Soppeng Regency in the perspective of Islamic law? This research was conducted. This research is located in Soppeng Regency, Liliriaja District, Sulawesi Salatan Province.The results of the research obtained by the authors include: 1. The practice of pre-wedding photos is like a husband and wife, even though there is no legal bond, most of the poses are touching, holding hands, staring at each other and embracing. For young people who want to get married in this era, they will feel incomplete if they do not practice pre-wedding photos, this pre-wedding photo is intended as a bridal wall decoration and as a printed identification. 2. Islamic Law View Haram, when viewed from the aspect of poses or styles performed by the bride and groom, such as holding hands, touching, looking at each other and not having a distance between them like husband and wife. But if pre-wedding is okay because there is no hadith or verse that explains the prohibition on pre-wedding but there is only a prohibition on approaching adultery.Pre-wedding is allowed if it fulfills requirements such as taking photos in groups or working in teams, if there are no elements of approaching adultery such as, staring at each other, touching and so on. The practice of pre-wedding photography is syar'i okay because it is like taking photos separately or back to back with a distance, taking photos in a pose that stands parallel and does not touch or stare at each other.
Keywords: Prewedding, Kab. Soppeng
Referensi
Buku
Aizid, Rizem. 2018. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana.
Arifin, Gus.2010. Fiqh Nikah & Kamasutra Islam. Jakarta: PT. Elexmedia Komputindo.
Dahlan, Djamaludding Arra’uf Bin.2011. Aturan Pernikahan Dalam Islam. Jakarta: JAL Publishing.
Hanba, Ahmad Bin, Musnad Ahmad, Kitab Musnad al-‘Asyrah al- Mubassyirin bi al- Jannah no. 109 dalam CD ROM Maus’ah al-hadis al-Syarif al-Kutub al-Tis’ah, Global Islamic Sofware 1997.
Irianto, Sulistyowati. 2006. Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Latif, Syarifuddin,“Fiqh Perkawinan Bugis Tellumpoccoe” (Jakarta, Gaung Persada,2016)
Pujawati, Fensi.2009. Kebaya Pengantin Modifikasi. Jakarta: Tiara Aksara.
Sudiyat, Imam. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Works, IT. 2010.Trik Foto Pre-Wedding Kreatif. Jakarta: Indonesia Grasindo.
Jurnal
Talli, Abdul Halim. “implementasi tugas dan fungsi badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa.” Jurnal Al-Qadau:peradilan dan hukum Keluarga Islam 6.2 (2019)
Syah, Lehan dan Nila Sastrawati. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA PACARAN DI KALANGAN MAHASISWA (Studi kasus Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).” Shautuna: Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1.3 (2020).
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Cahyani, Agustina Dwi.”Praweding Dalam Pandangan Hukum Islam”.skripsi.Metro Lampung:Fakultas Syariah.2018.
Narasumber
Hamka , Andi (37tahun), Seorang Fotografer,Wawancara, Labessi, 25 September 2020.
Jannah, Miftahul, 26tahun, Pasangan Yang Melakukan Foto Pra-wedding, Wawancara, Akkampeng 25 September 2020
Herianto, 28 tahun, Pegawai BRI, yang melakukan Praktik Foto Prawedding, Wawancara, di Waduk Kabupaten Soppeng, 25 september 2020.
Nasruddin, 45 tahun, Penyuluh Agama Islam di KUA Liliriaja, Wawancara, Cangadi, pada tanggal 24 september 2020
Sutriawal, 23 tahun, Imam Mesjid, Wawawncara, Desa Rompegading, tanggal 1Oktober 2020.
Fotografer wahyu studio, Wawancara, Labessi, 25 September 2020