Pandangan Hukum Islam tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Sulselrabar
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan adalah Pandangan Hukum Islam tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Sulselrabar. Adapun sub masalah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 2) Bagaimana Proses Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, 3) Apa faktor pendukung dan penghambat diterapkannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Sulselrabar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah dengan terbentuknya Tanggung Jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan tanggung jawab sosial perusahaan saat ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan dapat berguna untuk jangka waktu yang panjang, salah satunya adalah PLN meringankan pembayaran listrik bagi masyarakat yang kurang mampu, memberikan bantuan-bantuan sosial seperti memberikan dana kepada masyarakat yang terkena covid, bantuan fasilitas sekolah, mesjid, panti asuhan serta dalam sektor perkebunan. Namun PLN tetap diberikan saran untuk selalu meningkatkan dan mengaitkan konsep pembangunan berkelanjutan guna menjamin kelangsungan hidup perusahaan dan masyarakat dengan selalu memperhatikan dan mengoptimalkan kinerja fungsi tugas masing-masing didalam perusahaan dan Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan Prinsip Good Corporate Governance.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lingkungan, PLN Sulselrabar
Abstract
The main problem of this investigation is the View of Islamic Law on the Implementation of Social and Environmental Responsibility in the State Electricity Company in the Regional Main Unit of South Sulawesi. The sub-problems are divided into three parts, namely: 1) How is the View of Islamic Law on the Application of Social and Environmental Responsibility 2) How is the Process of Implementing Social and Environmental Responsibility, 3) What are the supporting and inhibiting factors for the implementation of Social and Environmental Responsibility in the Electric Company Parent State Unit for South Sulawesi Region. This type of research uses descriptive qualitative research in the form of a field (field research) with the research approach used is Juridical-Normative. The results of this research are the formation of the Partnership and Community Development Program Responsibility (PKBL) and current corporate social responsibility can provide benefits to the community and can be used for a long period of time, one of which is PLN easing electricity payments for less fortunate people. , providing social assistance such as providing funds to people affected by Covid, assistance with school facilities, mosques, orphanages and in the plantation sector. However, PLN still provides advice to always improve and link the concept of sustainable development for the survival of the company and the community by always paying attention to and optimizing the performance of each company's task function and ensuring the availability and implementation of nature conservation programs including greening and efforts to develop the company's image in accordance with the Principles Good Corporate Governance
Keywords : coorporate sosial responbility, governance
Referensi
Buku
Dr.Binoto Nadapdap, S.H.,M.H., Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang
No.40 Tahun 2007), (Jakarta, Jala Permata Aksara 2020)
Dr. H. P.Panggabean,S.H.,M.S., Penerapan Etika Hukum Bisnis Dalam Sistem Peradilan
Indonesia, Jakarta: Jala Permata Aksara Cetakan Pertama, 2019)
Dr. Hendrik Budi Untung, SH.,CN.,M.M, Corporate Social Responbility), Sinar Grafika,
DR. Muhammad Yasir Yusuf,M.A. Islamic Corporate Socaial Responbility, (Aceh 2017,
Permata Buku
Eka Budianta, Eksekutif Bijak Lingkungan, (Jakarta: Puspa Swara dan Dana Mitra
Lingkungan)
Farmer dan Hougue dalam Busyra Azheri, Corporate Sosial Responbility dari Voluntary
Menjadu Mandatory, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012
Gary von Stage “CSR Through Constituency Statues: Legend and Lie” dalam Mukti, Fajar
N.D., Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Mandatory vs Voluntary, Studi Tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan BUMN, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Isbandi Rukminto Adi, Kesejehteraan Sosial (Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mukti, Fajar N.D., Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Mandatory vs
Voluntary, Studi Tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responbility Pada Perusahaan Multi Nasional, swasta Nasional dan BUMN, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009)
Nurdizal M. Rachman, Asep Efendi, Emir Wicaksana, Panduan lengkap perencanaan
Corporate Social Responbility, Jakarta: Swadaya 2011
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. , Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan Keempat), PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Robert D. Hisrich, Michael P. Peters & Dean A. Shepherd, Entrepreneurship Kewirausahaan,
Salemba Empat.
Jurnal
Anis, Muhammad. "Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.2 (2018): 413-428.
Masniati, Masniati. "Kepemimpinan Dalam Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1 (2015): 41-75.
Mustafa, Adriana. "Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Pemasangan Instalasi listrik oleh Kontraktor pada PT. PLN Rayon Makassar." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.1 (2017): 125-150