Tinjauan Hukum Islam tentang Budaya Mappacci di Kalangan Masyarakat Kecamatan Bola Kabupaten Wajo

  • Andi Husnul Amalia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah Patimah

Abstrak

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci di Kalangan Masyarakat Kecamatan Bola Kabupaten Wajo. Pokok masalah terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1) Bagaimana budaya praktik mappacci dalam perkawinan di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terkait budaya mappacci di kalangan Kecamatan Bola Kabupaten Wajo?

Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi budaya mappacci di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo pelaksanaannya tetap dipertahankan dan dipelihara karena tergolong sebagai adat (kebiasaan) yang dianggap baik pada rangkaian upacara perkawinan masyarakat di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo dan juga dalam setiap pelaksanannya tidak menentang Hukum Islam. Oleh karena itu, budaya ini dibolehkan dan tetap dilestarikan dan dilakukan sebagai budaya daerah pada rangkaian upacara adat perkawinan masyarakat di Kecamatan Bola Kabupaten Wajo. Adapun beberapa perbedaan dari segi tata cara pelaksanannya sesuai dengan kedudukan status sosial masyarakat itu sendiri baik dari golongan bangsawan maupun rakyat biasa.

Implikasi Penelitian ini adalah: 1) Hendaknya masyarakat Bugis tidak terjerumus terhadap hal-hal yang akan merusak identitas bersama serta kerukunan yang sudah tertanam sejak dulu. 2) Masyarakat hendaknya mempertahankan, melestarikan serta memelihara adat istiadat tersebut. 3) Hal yang perlu disempurnakan dalam prosesi perkawinan adalah pakaian calon mempelai wanita untuk tetap menutup aurat, dan tidak tipis. Dengan tetap memakai pakaian adat yang disempurnakan, sehingga sejalan dengan syariat Islam.

Kata Kunci : Mappaci, hukum islam, kab wajo

 

Abstract

The main problem of this research is the Review of Islamic Law on Mappacci Culture in the Community of Bola District, Wajo Regency. The main problem consists of two sub-problems, namely: 1) How is the culture of mappacci practice in marriage in Bola District, Wajo Regency? 2) What is the perspective of Islamic law related to the mappacci culture in Bola Subdistrict, Wajo Regency?

 

The results of this study indicate that the implementation of the mappacci cultural tradition in Bola Subdistrict, Wajo Regency, is maintained and maintained because it is considered a good custom in a series of community wedding ceremonies in Bola Subdistrict, Wajo Regency and also in every implementation it does not oppose Islamic Law. Therefore, this culture is allowed and continues to be preserved and carried out as a regional culture in a series of community wedding ceremonies in Bola District, Wajo Regency. There are some differences in terms of the implementation procedure according to the social status of the community itself, both from the aristocratic class and the common people.

The implications of this research are: 1) The Bugis community should not fall into things that will destroy the common identity and harmony that has been embedded for a long time. 2) The community should maintain, preserve and maintain these customs. 3) Things that need to be perfected in the marriage procession are the clothes of the prospective bride to keep their genitals closed, and not thin. By continuing to wear traditional clothes that are perfected, so that they are in line with Islamic law.

Keywords: Mappaci, Islamic law, Wajo District.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
hukum keluarga islam, angkatan 2017

Referensi

Buku

Agama, Kementrian RI, Al-Qur’an Cordoba Special For Muslimah (Bandung: PT Cordoba Internasional Indonesia 2017).

al-Khudariy, Muhammad, Tarikh al-Tasryri al-Islam (Cet VIII; Indonesia: Dar Ilhya al-Arabiyyah, 1401 H/1971 M.

Amirullah, Bagus, Anton Muhibuddin, Pluralitas Budaya di Indonesia dan Kolerasinya Dengan Status Hukum Islam Dalam Tata Hukum Positif di Indonesia (Yogyakarta: Erhaka Utama, 2020).

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawina Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2007).

Hakim, Abd. Al-Hamid, mabadi’ al-Awwaliyyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra, t.th).

Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Cet, II; Jakarta: Bulan Bintang, 1997).

Hanbal, Ahmad bin, Musnad al-Iman Ahmad bin Hanbal, Jus III (Cet. VIII; Bairut: Dar al-Fikr, 1398 H/1978 M).

Jajli, M. Sulaeman, Fiqh Madzhab ‘ala Indonesia (Cet I; Yogyakarta: Deepublish, 2015).

MK, M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet I.

Nur, Muhammad Tahmid, dkk., Realitas ‘Urf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020).

Syukur, Syarmin, Sumber-sumber Hukum Islam (Cet I; Surabaya: Al-Ikhlas, 1993).

Jurnal

Halim, Fatimah, “Hubungan Antara Maqasid Al-Syari’ah Dengan Beberapa Metode Penetapan Hukum (Qiyas dan Sadd/Fath Al-Zari’ah)”, Jurnal Hunafa 7, no. 2 Desember (2010).

Saleh, Muhammad Ridwan,”Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau 2, no. 1, (2015).

Supardin, “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam”, Jurnal Al-Qadau 1, no. 2 (2014).

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Gaffar, Abd., Peranan al-‘Urf dalam mengistimbakan Hukum Islam, Skripsi. Mangkoso, Fakultas Syariah STAI DDI Mangkoso, 1995.

Mutmainna, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappaccing dalam Perkawinan Masyarakat Bugis di Kecamatan Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Skripsi, Samata, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2016.

Websites

Suardi, Ismail Wekke, Islam dan Adat: Tinjauan Akulturasi Budaya dan Agama Dalam Masyarakat Bugis file:///C:/Users/Master%20Com/Downloads/Documents/641-1025-1-SM.pdf (6 Juni 2020).

Lutfiyah, Relasi Budaya dan Agama Dalam pernikahan, file:///E:/Draft%20Skripsi/201842-relasi-budaya-dan-agama-dalam-pernikahan.pdf (5 juni 2020).

Wawancara

Bahrun (65 tahun), Tokoh Adat, wawancara, 24 Desember 2020.

Rosida, Sitti (38 tahun), Tokoh Masyarakat, wawancara, 25 Desember 2020.

Tahirah (55 tahun), Tokoh Adat, wawancara, 23 Desember 2020.

Uddin, Syahrul (46 tahun), Imam Masjid Desa Sanreseng Ade, wawancara, 24 Desember 2020.

Diterbitkan
2021-04-25
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 310 times