PENGELOLAAN DAN KEPEMILIKAN “TANAH KOTI” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kelurahan Tancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo)
Abstrak
Abstrak
Seiring dengan perkembangan zaman, pengelolaan tanah koti’ di Kelurahan Tancung Tanasitolo Kabupaten Wajo menyimpan sejumlah masalah. Diantara permasalahan itu adalah belum selesainya isu pengakuan atas status kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Penelitian ini menitikberatkan pada pengelolaan dan kepemilikan tanah koti ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan lokasi penelitian di Kelurahan Tancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Penelitian ini mendapati bahwa status kepemilikan tanah koti’ di Kelurahan Tancung diklasifikasikan sebagai tanah negara yang didasarkan pada proses terjadinya tanah tersebut. Masyarakat hanya berkedudukan sebagai pengelola lahan saja. Saat ini, tanah koti’ tersebut telah berada dibawah penguasaan masyarakat yang telah mengelolanya dalam jangka waktu lama dan telah memiliki surat PBB-P2. Sedangkan masyarakat yang memiliki Surat Letter C dapat mengajukannya permohonan Serifikat Hak Milik atas kepemilikan tanah tersebut. Pengelolan dan kepemilikan tanah koti dilakukan dengan menggunakan metode iqtha isthigal berupa pemberian tanah oleh pemerintah kepada rakyat yang berhak agar lahan tersebut tidak menjadi lahan mati dan berguna untuk memajukan lahan mensejahterakan masyarakat.
Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Tanah Koti’, Hukum Positif, Hukum Islam.
Abstract
Along with the times, the management of koti land in Tancung Tanah Sitolo, Wajo District, has a number of problems. Among the problems is the issue of recognition of land ownership status which has the potential to cause conflict in the community. This research focuses on the management and ownership of koti land from the perspective of positive law and Islamic law. This research is a qualitative field research with the research location in Tancung, Tanah Sitolo, Wajo District. This study found that the status of koti 'land ownership in Tancung Village is classified as state land based on the process of the land being created. The community is only the manager of the land. Currently, the koti 'land has been under the control of the community who has managed it for a long time and already has a PBB-P2 letter. Meanwhile, people who have a Letter C can apply for a Certificate of Ownership on the ownership of the land. The management and ownership of koti land is carried out using the iqtha isthigal method in the form of giving land by the government to the people who have the right so that the land does not become dead land and is useful for advancing the land for the welfare of the community.
Keywords: Land Ownership, Koti 'Land, Positive Law, Islamic Law.
Referensi
Buku
Basjir, KH.Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta:Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1990.
G. Kartasapoetra, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendapatan Tanah, (Jakarta:Bina Aksara, 1998).
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2008).
Harsono, Boedi, Menuju Penyempurnaan hukum Tanah nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001, Jakarta:Univeristas Trisakti,2002.
Harsono, Boedi, Undang-Undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, Isi, Dan Pelaksanaannja, Djakarta:Djambatan,1971.
Mertokusumo, Sidomukti, Hukum dan plotik Agraria, Jakarta :Universitas terbuka, Karunika,1988.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaya, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta:Prenada Media,2008.
Pasamai, Syamsuddin, Hukum Agraria Dan Hukum Tanah INDONESIA, Cet.1,Makassar:Arus Timur, 2017.
Perangin, Effendi, Hukum Agraria Di Indonesia : Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta:Rajawali,1989.
Zein, Ramli, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, (Jakarta : Rineka Cipta, 1995).
Jurnal
Alwi Zulfahmi,”Pokok-pokok Hukum Kewarisan”,Jurnal Al-Hikmah vol.14, No. 2, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin:Makassar, 2013.
Asni, “PENGEMBANGAN HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA”,Jurnal Al-‘Adl, Vol.7, No.2, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin : Makassar, Juli 2014.
Hafizullah, Muhammad Bin Muda, “Syarat-Syarat iqta’ dalam Undang-Undang Tanah Islam”, Fikiran Masyarakat, Vol.5, No. 3, (2017).
Istiqamah, “TINJAUAN HUKUM LEGALISASI ASET MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH”, Jurisprudenti 5, no.1 (2018).
Mapuna Hadi Daeng,” ADAT AMPIKALE: Asuransi Ala Masyarakat Bugis di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo”, Jurnal Ar-Risalah, Vol.19, No.2, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin, November 2019.
Oktaviani, Annisa P, “ KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT LETTER C DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TANAH DI PERSIDANGAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016)”, Verstek Vol. 7, No.1 (2019).
Websites
Alfonsus Simalango, Sedimentologi, http://alfonsussimalango.blogspot.com/2010/02/sedimentologi.htm l , diakses 18 Desember 2020.
Status Penguasaan Dan Pemanfaatan tanah Timbul (Tanah Koti’), Situs Mekar Media Kreatif Remaja, http://mekarbmw.blogspot.com/2011/10/status-penguasaan-dan-pemanfaatan-tanah.html. (20 Juni 2020).
Narasumber
Drs. Arsan , (49 Tahun ), wawancara dengan Kepala Bidang Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, tanggal 25 November 2020
Marwing, S.E, ( 46 Tahun ), Lurah Kelurahan Tancung, Tanggal 26 November 2020.
Muh.Subaer, (76 Tahun), wawancara tokoh masyarakat Bontouse, 27 November 2020.
Wahyuddin AR, (53 tahun ), wawancara dengan kepala Analis Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, tanggal 23 November 2020
Wahyuddin S.E ( 55 tahun ),Wawancara dengan Kepala Analis Alata Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo , Tanggal 23 November 2020.