EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA
Abstrak
Abstrak
Skripsi membahas mengenai seberapa efektif pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai dalam menerapkan PERMA No 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar, Adapun menjadi submasalah dalam penelitian ini, yaitu : A) Bagaimana efektifitas penerapan PERMA No 01 TAHUN 2016 dalam menyelesaikan gugatan cerai di Pengadilan Agama Makassar? B) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Makassar?Jenis penelitian ini menggunakan metode (field deskriftif kualitatif) atau penelitian lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan sosiologis (sosiological approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan memperhatikan kasus yang diselesaikan proses mediasi pasca perma No 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa efektifitas penerapan pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai pasca berlaku PERMA No 01 Tahun 2016 di pengadilan sudah efektif, dengan mengunakan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dengan 5 lima faktor tersebut, yaitu. subtansi hukum, structural hukum,fasilitas dan sarana, dan kepatutan/itikad baik masyarkat, kebudayaan, Adapun faktor pendukung mediasi yaitu faktor sarana dan Fasilitas yang memadai dalam proses mediasi, iktikad baik para pihak, faktor sosiologis dan fisiologis dan juga faktor penghambat mediasi yaitu komplesitas perkara dan keinginan kuat para pihak untuk bercerai serta peran dan fungsi mediator yang kurang optimal.
Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian
Referensi
Kitab Suci
Deprtemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya
Buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi : dalam perfektif hukum syariat, hukum adat dan hukum nasional. Jakarta. kecana prenada media group, 2009.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan Salah Satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bandung. PT Alumni, 2013.
Oerikartawinata, Iskandar. Perdamaian Dalam Perkara Perdata, Pro justicia, Nomor ke-13 Maret 1981
Saleh, K. Wantjik. Hukum Acara Perdata RBg/HIR, Jakarta. Ghalia Indonesia,1981.
Soekanto, soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (Jakarta: RajaGrafindo, 2007).
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 2006
Witanto, D.Y., hukum acara mediasi dalam perkara perdata di lingkungaan peradilan umum dan agama (Bandung: Cv. Alfabeta) 2010.
Jurnal
Dewi, Nurul Aulia dan Abdul Halim Talli, “Analisis perbandingan Mahzab tentang pelaksanaan Mediasi dengan Telekonferensi”, Jurnal Mazahibuna, No. 2 (2020)
Patimah, “Hubungan Antara Maqasaid Al-Syariah dengan beberapa metode Penetapan Hukum (Qiyas dan Saad/Fath Al-Zariah)”, Hunafa : Jurnal Studia Islamika, No 2 (2010)
Rahmatiah, “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Daulah : Jurnal hukum Pidana dan ketatanegaraan, No 1 (2016)
Website
https://pa-makassar.go.id/tentang-pengadian/visi-dan-misi diakses pada tanggal 28 Oktober 2020 pada pukul 13.30
https://pa-makassar.go.id/tentang-pengadian/tugas-dan-fungsi diakses pada tanggal 28 Oktober 2020 pada pukul 13.30
Peraturan Perundangan-undangan
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di pengadilan.
Peraturan Makhamah Agung No 01 Tahun 2008 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di pengadilan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Komplikasi Hukum Islam.