TINJAUAN YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN ATASAN (INSUBORDINASI) DI LINGKUNGAN PENGADILAN MILITER III – 16 MAKASSAR
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan di skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Melawan Atasan (Insubordinasi) di Pengadilan Militer. Selanjutnya Sub masalah ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : 1) Bagaimana Proses Tindak Insubordinasi di Lingkungan Pengadilan Militer III – 16 Makassar, 2) Bagaimana Penerapan Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Terdakwa, 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Melawan Atasan di Lingkungan Pengadilan Militer III – 16 Makassar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif Deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan yuridis dan hukum Islam terhadap perbuatan melawan atasan di lingkungan Pengadilan Militer mencakup beberapa proses tindak pidana bagi anggota militer itu ada beberapa tingkat yang membedakan ialah kekuasaan pengadilan yang mengadili. Pertimbangan seorang hakim di pengadilan militer haruslah berkaitan erat dengan putusan yang akan diberikan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi terdakwa dan juga korbannya. Menurut hukum Islam seorang prajurit yang tidak patuh dan melawan atasan dapat di sebut pembangkang, karena kepatuhan kepada atasan merupakan suatu keharusan. Implikasi dari penelitian ini adalah setiap komandan di masing – masing kesatuan dapat memberi strategi pembinaan kembali anggotanya,hakim militer dalam mempertimbangkan disarankan untuk lebih mengedepankan rasa keadilan,dan dalam hukum Islam disiplin nya seorang anggota dapat menumbuhkan kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan dan sandi korsa nya.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Atasan, Pengadilan Militer, Hukum Islam
Abstract
The main problem of this investigation is the Juridical Review and Islamic Law Against Acts Against Superiors (Insubordination) in Military Courts. Furthermore, this sub-problem is divided into three parts, namely: 1) How is the Process of Acts of Insubordination in the Military Court III-16 Makassar, 2) How is the Application of Judge Consideration Law in Imposing Sanctions Against the Defendant, 3) What is the View of Islamic Law on Actions Against Superiors in Military Court Environment III – 16 Makassar. This type of research uses descriptive qualitative research in the form of field research with the research approach used is juridical-normative. The results of this study indicate that the juridical and Islamic legal review of acts against superiors in the Military Court environment includes several criminal proceedings for members of the military. The consideration of a judge in a military court must be closely related to the decision that will be given in order to provide a sense of justice for the defendant and also the victim. According to Islamic law, a soldier who disobeys and fights against his superiors can be called a dissident, because obedience to his superiors is a must. The implication of this research is that each commander in each unit can provide a strategy for rebuilding its members, military judges in considering are advised to prioritize a sense of justice, and in Islamic law discipline a member can raise awareness to always obey the rules and code of the korsa.
Keywords : acts against superiors, military courts, Islamic Law
Referensi
Buku
Abu Zahrah, Muhammad. Membangun Masyarakat Islami, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994
Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1977
Faisal Salam, Moch. Peradilan Militer di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2004
Faisal Salam, Moch. Hukum acara pidana militer di Indonesia, Bandung: CV Mandar maju, 2002
Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi, S.H., CN., M.M., Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2014
Koto, Alaiddin. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Kusnardi S.H., Moh. Susunan pembagian kekuasaan menurut sistem Undang – undang dasar 1945, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1994
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2015
Noor, M. Aziz. Pembinaan dan Pengembangan Hukum Militer dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: BPHN. 2012
Nurul Irfan, H.M. Fiqh Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Sahid, Pengantar Hukum Pidana Islam, Surabaya: Uin Sunan Ampel Press, 2010
Sianturi S.R. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI, 2010
Sianturi, S.R. Pengenalan dan pembangunan Hukum Militer Indonesia, Jakarta: Badan pembinnaan hukum TNI, 1985
Tebba, Sudirman. Sosiologi Hukum Islam (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2003)
Jurnal
Masniati, Masniati. "Kepemimpinan Dalam Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1 (2015): 41-75.
Sanusi, Nur Taufik. "SYARI'AH: ANTARA HUKUM DAN MORAL." Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20.1 (2020): 86-97.
Sultan, Lomba. "PENEGAKAN KEADILAN HAKIM DALAM PRESPEKTIF ALQURAN." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.2 (2014).
Hasan, Hamzah. "PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA AL-QADZF PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM." Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20.1: 16-27.
Websites
Agon, “Pilihan Menjadi Prajurit TNI”, http://dragonwhrima.blogspot.co.id/2008/09/dragon.html , (Di akses pada Tanggal 28 Maret 2021)
Narasumber
Letnan Kolonel Chk Adeng, S.Ag., S.H., Hakim Pengadilan Militer, Wawancara, Makassar, 26 Januari 2021
Peraturan Perundang – Undangan
Republik Indonesia. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.