TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HAK MILIK ATAS TANAH DALAM UU NO. 5 TAHUN 1960
Abstrak
Tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan/keputusan dalam bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan Normatif yang didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku dan hukum islam. Pendekatan ini berusaha menjawab mengenai prepektif hukum islam terhadap kewenangan pemerintah dalam mengelolah hak kepemilikan atas tanah. Perubahan fungsi tanah yang semula sebagai tanah masayarakat menjadi tanah negara dengan dalih kepentingan umum dari pemerintah perlu dikaji agar tidak menimbulkan masalah-masalah yang merugikan salah satu pihak.
Land has a social function as stipulated in the Basic Agrarian Law (UUPA). The government as the organizer of government functions has the authority to take action/decision in the field of land. This study uses the library method with a Normative approach based on the provisions of applicable law and Islamic law. This approach seeks to answer the precept of Islamic law on the authority of the government in managing land ownership rights. The change in the function of land which was originally as community land into Government land which in this case is based on the principle of social function and the principle controlled by the state needs to be studied so as not to cause problems to the detriment of one of the parties.
Referensi
Abdurrahman. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994
Aslan Noor. Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: CV. Mandar maju, 2006
Bisri, M Cholil. Kyai dan Kemelut Pertanahan, dalam Masdar F. Mas’udi (Edisi), Teologi Tanah, Ceteakan 1. Jakarta: P3M, 1994
Gozali, Djoni Sumardi. Hukum Pengadaan Tanah. Yogyakarta: UII Press, 2018.
Jamaluddin Mahasari, Pertanaham dalam Hukum Islam. Cet-1. Yokyakarta: Gama Media, 2008
Rahman, Masduha Abdur. Pengantar dan Asas-Asas Fiqih Muamalah Surabaya: Biro Pengembangan Perpustakaan dan Penerbitan Fakultas Syari’ah, 1984
Ashar Sinilele, Tinjauan Hukum Terhadap Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Jurisprudentie Volume 4 No. 2, Desember 2017.
Halim, Fatimah. Obsesi Penerapan Syari’at Islam di Wilayah Lokal. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Volume 4 No. 2. Desember 2015
Istiqamah. Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Layyin Mahfianan, Konsepsi kepemilikan dan pemamfaatan ha katas tanah harta bersama antara suami istri. Buana Gender Volume 1 No. 1. Januari-Juni 2016
Mustarim, Basyirah. Ganti Kerugian Pembebasan Tanah Milik Untuk Kepentingan Umum, El-Iqtishady Vol. 2 No. 1, Juni 2020.
Mustarin, Basyirah. Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. Volume. 4 No. 2. Desember 2017
Nurjannah, St. Redefenisi Terhadap Pengaturan Hak Milk Atas Tanah. Jurisprudentie Volume 3 No. 2, Desember 2016.
Nurjannah, St. "Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. Vol. 3 No. 2, Desember 2014
https://hadits.net/hadits/bukhari/2272/ (di akses hari senin, 12 Juli 2021)
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960