Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm)

  • Dewi Sri Andriani UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Patimah Patimah
  • Rahma Amir

Abstrak

Abstrak

              Pokok penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Korban Perceraian Orang Tua Di Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm). Terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1). Bagaimana perlindungan hukum hakim terhadap hak nafkah anak korban perceraian Studi kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm? 2). Bagaimana hambatan yang timbul bagi hakim dalam pelaksanaan perlindungan hukum hakim terhadap hak nafkah anak korban perceraian Studi kasus Nomor 271/Pdt.G/2020/Pa.Sgm. Adapun hasil penelitian ini adalah permasalahan hak nafkah anak korban perceraian ialah seperti halnya perkawinan, perceraian juga mempunyai akibat hukum bagi keduanya dan bagi anak yang lahir dari perkawinan keduanya. Tentang kewajiban ayah terhadap anak akibat perceraian akibat putusnya perkawinan akibat perceraian baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Jika ada perselisihan tentang hak asuh anak, pengadilan akan membuat keputusan. Implikasi penelitian ini adalah: 1). Orang tua perlu memahami segalanya perkembangan anak dengan mengutamakan kepentingan anak. 2). Dalam kasus perceraian orang tuanya, masalah pemberian pelaksanaan hak nafkah dan perwalian sering terhambat oleh kelalaian orang tua. Ayah sering tidak memberi nafkah untuk anak karenanya tidak ada sanksi yang tegas pemenuhan kewajiban ayah.

Kata Kunci: Hakim, Hak Anak, Perlindungan Hukum, Perceraian.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
HUKUM KELUARGA ISLAM ANGKATAN 2017

Referensi

Buku

Afandi, Li. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : Bina Aksara, 1984.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Asyhadie, Zaeni dan Sahruddin dkk.Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo, 2020.

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif. Bandung, 2017.

Fitrah, Muh dan Luthfiyah. Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif Tindakan Kelas dan Studi Kasus. Jawa Barat: CV Jejak, 2017.

Kartasapoetra, Rien.G. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta : Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1988.

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h.267.

Prodjodikoro, Wiryono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung : Sumur, 1984.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 1983.

Jurnal

Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.1: 131-140.

Asman. “Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Sambas Tahun 2019: Studi Pengembangan Di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7.1: 31-44.

Ismail, Suharna. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.1 (2018): 49-58.

Jamil, Jamal. "Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1: 119-134

Talli, Halim. “Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2 no.1(2015):h. 76-93.

Narasumber

Drs. M. Thayyib. Hp. Hakim, wawancara, sungguminasa, (10 Juli 2021)

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak

Diterbitkan
2021-12-07
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 458 times