Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis” (Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone)

  • Taufik Al Hamdani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nurnaningsih Nurnaningsih
  • Zulfahmi Alwi

Abstrak

Abstrak

Pokok penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam tentang tradisi mabbollo dalam adat perkawinan bugis” (Studi Kasus di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah, yaitu: Bagaimana proses terjadinya Tradisi Mabbollo di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone? Dan Bagaimana pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone? Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mabbollo dalam adat perkawinan bugis di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, adalah 1). Bagi yang pro mereka sangat percaya apabila seorang kakak perempuan yang belum menikah harus dilangkahi menikah oleh adiknya, meraka percaya bahwa kehidupan sang kakak kedepannya nanti tidak akan berjalan dengan baik, terutama untuk masalah jodoh Sedangkan untuk yang kontra, tidak setuju dengan adat istiadat tersebut karena menurut mereka hanya ada efek buruk yang akan timbul, terutama untuk kejiwaan sang adik. 2). Mabbolla dalam pandangan hukum Islam tidak dilarang melainkan dalam islam menganjurkan untuk melakukan pernikahan selama seseorang telah mampu baik itu dari segi lahiriah dan batiniah.

Kata Kunci: Adat perkawinan bugis, Mabbollo, Tradisi

Referensi

Buku

Gozaly, Abdul Rahman. Fiqhi Munakahat. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2003

Zain, Muhammad, dkk. Membangun Keluarga Harmonis. Cet. I; Jakarta: Graha Cipta, 2005

Ayyub, Shaikh Hasan. Fiqhi Keluarga. Jakarta: Pusat Al Kautsar, 2006

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Atara Fiqhi Munakahat dengan Undang-Undang Perkawinan. Cet. III; Jakarta: Kencana, 2011

Idris, Abdul Fatah. Abu Ahmadi. Fiqhi Islam Lengkap. Cet. III; Jakarta: Rineka Cipta 2004

Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan. Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995

Salim HS dan Erlies Saptiana Nurhani. Perbandingan Hukum Perdata: Comperative Civil Law. Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014

Shomad, Abdul. Panorama Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012

Syarifuddin, Amir. Garis Garis Besar Ushul Fiqhi. Jakarta: Kencana, 2012

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, KBBI Daring, htpps://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mutah 2016

Rato, Dominikus. Hukum Adat Di Indonesia. Surabaya: Laskbang Justitia, 2014

Soelaeman, Munandar. Ilmu Sosial Dasar: Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2001

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqhi. Jakarta: Kencana, 2009

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 8; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004

Saleh, Wanjtik K. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Singarimbun, Masri. Penduduk dan Perubahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Zulyani, Hidayat. Ensiklopedia suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1996

Yahya, Muchtar dan Faturrahman. Dasar Dasar Pembinaan Hukum Fiqhi. Jakarta: Bulang Bintang, 1996

Munandar, Soelaeman. Ilmu Sosial Dasar: Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT Rafika Aditama, 2001

Arsip Data Kantor Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete, Riattang Kabupaten Bone

Jurnal

Syah, Lehan, and Nila Sastrawati. "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA PACARAN DI KALANGAN MAHASISWA (Studi Kasus Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 1.3 (2020).

Wiah, Al, and Lomba Sultan. "Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri’(Studi Kasus KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2:

Ridwan, Rizki Ainun, and Nurnaningsih Nurnaningsih. "Prosesi Mappasikarawa dalam Adat Botting di Desa Sanrego Kecamatan Kahu Kabupaten Bone (Studi Kasus Perspektif Hukum Islam)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2:

Narasumber

Muhammad Nasir, Wawancara, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone 10 Januari 2019

Drs. H. Maharajuddin, Wawancara, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone 04 Januari 2019

H. Syamsuddin, Orang Tua pelaku pernikahan Mabbollo, wawancara, Kelurahan Biru, 23 Desember 2018

Sumartina Nasir, Pelaku Pernikahan Mabbollo, Wawancara, Kelurahan Biru, 10 Januari 2019.

Drs. Bukhari Nurdin, Imam Kelurahan, Wawancawa, Kelurahan Biru, 26 Desember 2018

Musfirah Maharajuddin, Pelaku Pernikahan Mabbollo, Wawancara, Kelurahan Biru, 04 Januari 2019.

Ana Yahya, Pelaku Pernikahan Mabbollo, Wawancara, Kelurahan Biru, 12 Januari 2019.

Muhammad Yusuf B, Tokoh Adat, Wawancara, Kelurahan Biru, 01 Januari 2019

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Diterbitkan
2021-12-13
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 315 times