TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PAPPIERANG PADA ORANG MENINGGGAL DI JENEPONTO (STUDI KASUS DESA BEROANGING)
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Pappierang terhadap orang meninggal pada masyarakat desa Beroanging. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif, adapun pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan antropologi budaya, sosiologi, dan normatif, kemudian sumber data primer yaitu wawancara yang dilakukan di Desa Beroanging, Kedua sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku, skripsi dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Tradisi pappierang merupakan sebuah seserahan yang diberikan kepada pelaksana mayit seperti memandikan dan yang mengimani dan orang yang ditunjuk pihak keluarga si mayit yang dianggap kurang mampu sebagai sedekah dan bentuk rasa terima kasih seseorang kepada pelaksana mayit dan orang yang ikut mendoakannya.
Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi Pappierang.
Abstract
This study examines the review of Islamic law on the Pappierang tradition of the dead in the Beroanging village community. The type of research carried out in this study is a qualitative descriptive field research type, while the approach taken is a cultural anthropological, sociological, and normative approach, then the primary data source is interviews conducted in Beroanging Village. from books, theses and other sources related to this research. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. The pappierang tradition is an offering given to the executor of the deceased such as bathing and th ose who believe and the person appointed by the deceased's family who is considered less fortunate as alms and a form of one's gratitude to the executor of the corpse and those who pray for it.
Keywords: Islamic Law, Pappierang Tradition
Referensi
Buku:
Al-Zuhaili Wahba, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz II, (Damascus: Dar al-Fikr, 1418 H/1997 M)
Bin Ali Bin Muhammad al-Syaukani Muhammad, Nail al- Awtar, (Kairoh Dar at-Turas,tt) Juz 4.
Poerwanto Hari, Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi , Cet. IV; Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Pasrah Fahmil, Upacara Adat Kematian di Desa Salemba Kecematan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Makassar: Alauddin University Press, 2017.
Rozin Musnad, Ushul Fiqh 1, (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2015), h.165-166
Sewang Ahmad, Islamisasi Kerajaan Gowa (Abad XVI sampai Abad KE XVII),Cet.II; Jakarta: Yayasan Obar Indonesia, 2005.
Sucipto, “‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam”, dalam JURNAL ASAS (IAIN Raden Intan Lampung), Vol. 7 No. 1/Januari 2015, 28
Muhammad Tengku Hasbi Ash Shidiq, Kriteria Sunnah dan Bid’ah, Cet. III, Semarang : PT. Pustaka Riski Putra
CD Mausu’ah al-Hadis al-Syarif al-Kutub al-tis’ah, Ibn Majah: 2707
CD Mausu’ah al-Hadis al-Syarif al-Kutub al-Tis’ah, Sahih Muslim :1674
Supardin, Materi Hukum Islam, (Cet I, Makassar: Alauddin University Press, 2011)
Jurnal :
Sultan, Lomba dan Siti Sharah Desemriany, Tradisi Nipanrasai Terhadap Kasus Silariang Perspektif ‘Urf di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Shautuna Vol. 1, No. 3 (September 2020)
Talli, Halim dan Nursalam, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Anrong Bunting Dalam Upacara Pernikahan (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec. Pallangga Kab. Gowa), Qadauna Volume 1 Nomor 3 (September 2020)