PELAKSANAAN IBADAH BERJAMAAH SAAT PANDEMIC COVID-19
Abstrak
Abstrak
Tulisan ini membahas masalah pelaksanaan ibadah berjamaah saat pandemic Covid-19 di desa Pancana kec. Tante Rilau kab. Barru. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini antara lain: A) Bagaiman Pelaksanaan Ibadah berjmaah Saat Pandemic Covid-19? B) Bagaimana Pemahaman Masyarakat tentang Pandemic Covid-19? C) Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ibadah Berjamaah Perspektif Fikih wabah?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan metode kualitatif lapangan, yaitu metode yang menggunakan dan menginterpretasikan objek sesuai apa adanya. cara memperoleh data dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi langsung dengan pihak terkait. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Desa Pancana Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru tidak terlakasana sebagaimana mestinya diakibatkan Pandemic Covid-19 dan begitu pula cara keagamaan yang lain seperti safari Ramadhan dan festival anak soleh Dll 2) Pemahaman Masyarakat tentang pandemic covid-19 beragam, ada yang berpemahaman hanya sekedar akal-akalan dan ada pula berpemahaman kebenaran 3) Menurut analisis hukum Islam ibadah berjamaah bisa saja tidak dilaksanakan karena situasi darurat.
Kata kunci: Ibadah, Pamdemic Covid-19, Wabah.
Abstract
This research discusses the problem of implementing congregational worship during the Covid-19 pandemic in Pancana village, sub-district. Aunt Rilau kab. Barru. As for the problems in this study, among others: A) How is the implementation of congregational worship during the Covid-19 pandemic? B) How is the public’s understanding of the Covid-19 pandemic? C) What is the Analysis of Islamic Law on the Implementation of Congregational Worship from the Fiqh Perspective of the epidemic?. This research is a field research or field research using field qualitative methods, namely methods that use and interpret objects as they are. How to obtain data from interviews, observations and direct documentation with related parties. The results of this study are: 1) The implementation of Congregational Worship in Pancana Village, Tanete Rilau District, Barru Regency was not carried out properly due to the Covid-19 Pandemic and so were other religious methods such as Ramadan safaris and pious children’s festivals etc. 2) Public understanding of the covid pandemic -19 various, there are those who understand that it is just a trick and some have an understanding of the truth 3) According to the analysis of Islamic law, congregational worship may not be carried out due to an emergency situation
Keywords: Worship, Pandemic Covid-19, Plague.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Suci:
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya X, (Bandung: Cardoba. 2013).
Buku :
A.Jamaluddin dkk. Belajar dari Covid-19: Perspektif Sosiologi, Budaya, Hukum, Kebijakan dan Pendidikan, (Yayasan Kita Menulis. 2020).
Abidin Zaenal. Fiqih Ibadah, (Deepublish, 2020).
Amiruddin dan Abidin,Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2008).
Anshori, Ahmad. Bunga-bunga Corona, (Yogyakarta: Humairo. 2020).
Ansory, Isnan. Fiqih menghadapi corona, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020).
Jamaluddin, Syakir. Shalat Sesuai Dengan Tuntunan Nabi SAW., (Yogyakarta: LPPI UMY, 2008).
Nata, Abuddin. Studi Islam Komprehensif I, (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2011).
Noeng, Muhadir. Metode Penelitian, (yogyakarta: Rake Selatan, 1998).
Saenong, F. Farid, dkk. Fikih Pandemi Beribadah Di Masa Wabah, (Jakarta Selatan: NUO Publishing. 2020).
Saomi, Muhammad Rizka dan Muhamad Basyrul Muvid Islam Dan Corona: Upaya Mengkaji Covid-19 Dengan Pendekatan Islam, (Goresan Pena. 2020).
Sarwat Ahmad. Memetik hikmah di tengah wabah, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020).
Shihab, M. Quraish. Musibah dalam Perspektif Al-Qur’an dalam Jurnal Study Al-Qur’an. Vol. I. No. I, (Jakarta: PSQ Pusat Study Qur’an. 2006).
Jurnal:
Halim, Fatimah, “Hubungan Antara Maqasid Al-Syari’ah Dengan Beberapa Metode Penetapan Hukum (Qiyas Sadd/Fath Al-Zari’ah)”, Hunafa Volume 7, No. 2 (Desember 2010) hlm. 125
Akmal, Andi Muhammad, “Kehujjahan Maqasid Al-Syari’ah”. Ash-Shahabah Pendidikan dan Studi Islam Vol 4, No. 1 (Januari 2018) hlm. 24
Shodiq, Subhan, “Penanganan Covid-19 Dalam Pendekatan Kaidah Fikih dan Ushul Fikih; Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dibidang Keagamaan”, Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 5, No. 2, (Juli 2020). hlm. 122.
Websites
Alodokter. “Memahami Epidemiologi dan Istilah-istilahnya” https://www.alodokter.com/memahami-epidemiologi-dan-istilah-istilahnya diakses pada 11 September 2020.
Ishom, Muhammad, “Virus Corona dan Pembelajaran Kaidah Fiqih Bagi Publik”. https://www.nu.or.id/post/read/119325/virus-corona-dan-pembelajaran-kaidah-fiqih-bagi-publik diakses pada 5 juni 2021
Videlia Pustanra, Dipna. “Gejala Awal Covid-19 dan Penanganan Yang Harus Dilakukan” https://tirto.id/eFGP, diakses pada 25 desember 2020
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular