PERAN PENGHULU DALAM MENENTUKAN HAK PERWALIAN ATAS ANAK PEREMPUAN YANG LAHIR AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba)
Abstrak
Abstrak
Pokok penelitian ini adalah peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah. Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: Bagaimana pertimbangan penghulu KUA Kecamatan Ujunglue Kabupaten Bulukumba mementukan hak perwalian atas anak perempan yang di lahirkan akibat hamil di luar pernikahan. Bagaimana dasar hukum penghulu KUA Kacamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar pernikahan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah: KUA kecamatan Ujungloe dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat diluar nikah mengikut pada KHI yakni membolehkan si ayah biologis menjadi wali nikah bagi si anak perempuan selama orang tua si anak (ayah biologis dengan ibu kandung si anak) terikat pada ikatan perkawinan. Dasar hukum yang dipakai oleh KUA UjungLoe UU No. 1 Thn 1974 yang searah dengan Kompilasi Hukum Islam, sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Indonesia tentunya KUA Ujung Loe mengikitui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakui status anak yang hamil diluar nikah merupakan anak sah dari kedua orang tuangnya. Menyagerakan menikah merupakan jalan yang sangat dianjurkan dari menjauhkan dari perbuatan zina, bagi mereka yang sudah baligh dan memilki kesiapan.
Kata Kunci: penghulu, anak di luar nikah, wali hakim.
Referensi
Buku
Departemen Agama RI, Al-Quran Al-Karim dan Terjemahannya, (Bogor: Halim, 2007), H.350
Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam Di Indoonesia, (Jakarta: Kenana, 2006), h. 81.
Ali Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Palu: Sinar Grafika, 2006), h. 46.
Ahmad Asy-Syarbasi, Yas’alunaka fi Ad-Din wa Al-Hayah, jilid 4, h.103.
Hazm Ibnu, Al-Muhallah,Bi Al-Atsar, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiayah,tth), h. 142.
Irfan Nurul, Nasab Dan Status Anak Dalam Hukum Islam, (Jakarta: Amsah, 2012), h.18
Saman Sabri, fikih II, makassar: alauddin press, 2010), h. 87.
Qurni Waisul, sanksi bagi penghulu ilegal dalam unddang-undang No. 22 tahun 1945 jo. Undang-undang no. 32 tahun 1954 (skripsi program studi hukum keluarga islam universitas islam negeri syarif hidayatullah, jakarta, 2014) h. 56-57
Jurnal
Talli halim dan Nursalam dan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Anrong Bunting Dalam Upacara Pernikahan, Jurnal Alqadauna Volume 1 No 3, (september 2020), hlm.113
Ridwan Muhammad Saleh, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau 2 No. 1, (2015): h. 15
Husnul Andi dan Patimah, Tinjaun Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat, Jurnal Al Qadauna Volume 2 No 2, (april 2021), hlm.362
Narasumber
Makbul, S.Hi., (42 tahun), Kepala Kua Kec. Ujungloe, Wawancara 23 april 2021
Abdul wahab (39 tahun), penghulu KUA kec. Ujungloe, wawancara, 23 april 2021
Andi faisal (33 tahun)penyuluh KUA kec. Ujungloe, wawancara, ujungloe 23april 2021
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Mentri Agama No.30 Tahun 2005
Peraturan Mentri Agama No. 11 Tahun 2007, Tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan Menpan Nomor:Per/62/M.Pan/6/2005