TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NAUNG RIERE

  • Hairuddin universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
  • Musyfika Ilyas
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mendeskripsikan proses adat Naung Riere di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. (2) Untuk mengetahui bentuk motivasi masyarakat melakukan adat Naung Riere di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. (3) Untuk menjelaskan status hukum Islam adat Naung Riere yang terjadi di desa Balassuka, kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Dalam penelitian ini digunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis filosofis. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ballasuka Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Instrumen yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, seleksi data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa: (1)Naung Ri Ere merupakan salah satu tradisi masyarakat di Desa Ballasuka yang dianggap sebagai salah satu cara untuk menghargai alam sebagai wadah dimana hidupnya berlangsung (mata pencaharian). (2) Kondisi masyarakat Desa Ballasuka Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, yang penduduknya mayoritas beragama Islam. (3) Tradisi Naung Ri Ere sebenarnya termasuk budaya tetapi bertentangan dengan ajaran Islam, karena di dalam Islam itu melarang melaksanakan hal yang seperti itu, menyebabkan kita menduakan Allah swt., atau percaya kepada hal-hal yang ghaib.

Kata Kunci: Hukum Islam, Naung Ri Ere, Budaya.

Abstract

This study aims to: (1) Describe the traditional process of Naung Riere in Balassuka Village, Kuncio Pao District, Gowa Regency. (2) Find out the form of community motivation to carry out the Naung Riere custom in Balassuka Village, Kuncio Pao District, Gowa Regency. (3) To explain the status of the customary Islamic law of Naung Riere which occurred in Balassuka village, Kuncio Pao sub-district, Gowa Regency. In this study used descriptive qualitative research with a philosophical historical approach. This research was conducted in Ballasuka Village, Kunciopao District, Gowa Regency. The instruments used in this study were observation, interviews and documentation. The data processing and analysis techniques used in this research are data collection, data selection and conclusion drawing. Based on the research that has been done, the results show that: (1) Naung Ri Ere is one of the traditions of the people in Ballasuka Village which is considered as a way to appreciate nature as a place where life takes place (livelihood). (2) The condition of the people of Ballasuka Village, Kunciopao Sub-district, Gowa Regency, where the majority of the population is Muslim. (3) The Naung Ri Ere tradition actually includes culture but is contrary to Islamic teachings, because in Islam it forbids doing such things, causing us to doubt Allah swt., or believe in things that are unseen.

Keywords: Islamic Law, Naung Ri Ere, Culture.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

hukum keluarga islam angkatan 2016

Referensi

Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Gede, I A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa. Cet.III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Herimanto dan Winarno, Ilmu sosial dan Budaya Dasar. Cet. I, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2014.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro, 2010.

Suardi, Ismail Wekke, dkk, Islam dan adat, keteguhan adat dalam kepatuhan beragama. Cet.I, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2016.

Jurnal

Asni, ”Kearifan Lokal dan Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Al-Adl, Vol. 10, No.2, Juli 2017.

Bahar, Sahruni dan Ilyas, Musyfikah. ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappakatenni Galung di Kelurahan Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap”, Jurnal Qadauna, Vol. 2, No. 1. Desember 2020.

Buhori, “Islam dan Tradisi Lokal Nusantara (Telaah Kritis Terhadap Praktek Pellet BettengPada Masyarakat Madura Dalam Perspektif Hukum Islam), Jurnal Al-Maslahah, Vol. 3, No. 2, 2017.

Supardin”Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Jurnal A-Qadau, Vol. 4, No. 2, Desember 2017.

Tahir, Hartini.”Hukum Pluralis –Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi), Jurnal al-Daulan, Vol. 4, No. 1, Juni 2015.

Skripsi

Riskawari,”Tradisi Masyarakat Naung Ri Ere (Studi Kasus Desa Balakia Kecamatan Sinjai Barat), Skripsi, Fak. Ushuluddin Filsafat dan Politik, Gowa, UIN Alauddin, 2017.

Diterbitkan
2022-05-12
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 105 times