KONSEP HAJI DALAM HUKUM ISLAM STUDI PEMIKIRAN ALI SYARIATI

  • Ilham Rissingg universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Muh Saleh Ridwan
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Di tengah gemerlap abad modern yang berupaya memberikan respon dengan mengakui keharusan syariat islam yang juga berdiri di tengah ekspansi dan akulturasi budaya menjadi bagian dari kehidupan modern tanpa harus mengadopsi solusi dari budaya Barat. Ali Syari’ati adalah sebuah fenomena dalam wacana pemikiran Islam kontemporer. Letak fenomenal Ali Syari’ati dapat dilihat pada lanskap pemikirannya ketika berbenturan dengan pengalaman-pengalaman kehidupan modern seperti industrialisasi, kolonialisme, komunisme, konsumerisme, kebebasan seksual, kebebasan ber-ekspresi, dan sebagainya. Atas dasar benturan-benturan itu, melaui Teologi makna Haji dari Ali Syari’ati hadir menawarkan jawaban jitu terhadap problematika ummat dimana Ummat Islam dapat hidup secara autentik (murni) di tengah-tengah pengalaman modern, sehingga melalui pemikiran Ali Syari’ati yang memperlihatkan kepeduliannya secara tegas terhadap dilema kehidupan modern terkait diskursus Haji,dapat merefleksikan makna syariat tentang ritual dari ibadah haji.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (liberary research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menulusuri beberapa literatur-literatur tentang masalah Haji terkhusus literatur Ali Syariati mengenai Makna Haji dalam tradisi Syariat  Islam.                 

Kata Kunci: Haji, Syariat, Modern, Ali Syariati

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
hukum keluarga islam angkatan 2014

Referensi

Amuli. Jawadi, Hikmah dan Makna Haji, Shabo-Ye Shafo, terj, Najib Husain Al-Idrus, Jakarta: Cahaya, 2006.

Abdul Ghani, Muhammad Ilyas. Sejarah Mekkah, Mekkah: Al-Rasheed Printers, 2004.

Baudrillard, Jean. Menggugat Modernisme, terj. Aginta Hidayat, Medhy, Yogyakarta: Jalasutra, 2012.

Damopoli, Muljiono. Pedoman Karya Tulis Ilmiah, Makassar: Alauddin Press, 2013.

Departemen Agama RI, Fiqih haji, Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.

Faisal, Syeikh bin Abdul Aziz Ali Mubarak. Nailul Authar, Terjemahan Jilid III oleh Muamal Hamidi, dkk, Surabaya : Bina Ilmu, 1993.

Hamidi. H. Zainuddin. Terjemah Shahih Bukhari.

Kisworo, Budi. Ibadah Haji di tinjau dari Berbagai Aspek, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam2 No.1, 2017.

Kemnterian Agama RI, Al-qur’an dan Terjemahnya, 2020.

Madjid. Nurcholis, Perjalanan Religius Umrah Dan Haji, Jakarta: Paramadina cet-1, 1997.

Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I, Jakarta: UI Press, 1980.

R. Roff. William, “Haji dan Sejarah Agama-Agama” dalam Richard C. Martin, Pendekatan Terhadap Islam dalam Studi Agama, Yogyakarta: Suka Press, 2010.

Syariati, Ali. Makna Haji, Jakarta : Zahra, 2013.

Syari’ati. Ali, Menjadi Manusia Haji, Yogyakarta: Jalasutra, 2003

Sholikhin, Muhammad. Keajaiban Haji dan Umrah: Mengungkap Kedahsyatan Pesona Ka’bah dan Tanah Suci, Bandung: Mizan, 2007.

Said. Hawwa, Al Islam Jilid 1, Diterjemahkan oleh Abu Ridho dan Aunur Rofiq Shaleh Tamhid, Lc., Jakarta: Al I‟tishom Cahaya Umat, 2012.

Shahab. Husein, Cara Memperoleh Haji Mabrur, Bandung: Pustaka Pelita, Cet -1, Januari. 1995.

M. Hasbi Ash-Shidieqy, Pedoman Haji, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1994.

Diterbitkan
2022-05-12
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 439 times