PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP MUSTAHIQ PENERIMAAN ZAKAT FITRAH KEPADA IMAM MASJID DAN DUKUN BERANAK

  • Nur Fajri Septiana universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Patimah
    (ID)
  • Nila Sastrawati
    (ID)
Kata Kunci: Mustahiq, Zakat Fitrah, Dukun Beranak.

Abstrak

Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat terhadap mustahiq penerimaan zakat fitrah kepada imam masjid dan dukun beranak di Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Selanjutnya Sub masalah ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field research)/penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan penelitian yang dilakukan merupakan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pelaksanaan dan penerimaan zakat fitrah yang dilakukan oleh masyarakat Bontoa Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep masih menerapkan tradisi turun temurun nenek  moyangnya yaitu memberikan zakat fitrah kepada imam masjid dan dukun beranak juga kepada orang miskin. Mereka melakukan hal ini karena pemahaman masyarakat tentang mustahiq masih sangat kurang selain itu juga sebagai wujud rasa terima kasih masyarakat Bontoa atas pertolongan yang di berikan kepada mereka. Menurut pandangan hukum Islam, penerimaan zakat fitrah kepada Imam masjid adalah belum sah karena bukan tergolong dalam konteks  fisabilillah. Dan penerimaan zakat firah terhadap dukun beranak tidaklah sah, karena tidak termasuk kedalam kategori mustahiq.

Kata Kunci: Mustahiq, Zakat Fitrah, Dukun Beranak.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
hukum keluarga islam

Referensi

Kementiran Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: PT Cordoba Internasional Indonesia, 2018.

Anas, Pengantar Evaluasi Pebdidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Abdurrahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdha dan Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Fakruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: Uin Malang, 2008.

Anas, Pengantar Evaluasi Pendidikan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Suparta, Mundzier, Pendidikan Agama Islam Fiqh. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2010.

Hafdhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Qardawi, Yusuf, Fiqh Zakat, Bogor: Litera Antar Nusa, 1999.

Sari, Elsi Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Cakra Lintas Media, 2007.

Shiddeiqi, Hasbi Ash, Pedoman Zakat, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Akbar Syam, ”Peran Badan Amil Zakat dalam Membina Mustahiq Menjadi Muzakki (Studi Pada BAZNAZ Kabupaten Maros)”.jurnal Al Qadau Vol.7 No.1. Juni, 2020.

Dini Amaliah, Hadi Daeng Mapuna. “Pengaruh pengetahuan dan Kepercayaan Musakki Terhadap Minat Membayar Zakat Kepada Baznas Kabupaten Pangekp”. El-Iqtishady Vol.3 No.1. Juni 2021.

Kurniati, Alimuddin, Muammar Bakry. “Potensi Zakat Pertanian di Desa Bissooro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa” Jurnal Iqtishaduna Vo.3 No 1. September 2021.

Muhammad Anis. “Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat”, El-Iqtishady. Vol. 2 No.1. Juni 2020.

Muhammad Asri, Patimah,” Penyaluran Zakat Infak Sedekah di LAZNAZ Yatim Mandiri Makassar Prespetif Hukum Islam” Jurnal QadauNa Vol.2 No 2. April, 2021.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Baso Dg Ngago,(68 Tahun) Imam Masjid, Wawancara, Bontoa, 04 Februari 2021

Hj. Sitti Lansa, (65 Tahun) Dukun Beranak, Wawancara, Bontoa, 05 Februari 2021

Idiyawati, (38 Tahun) Masyarakat Bontoa, Wawancara, Bontoa, 07 Februari 2021

Diterbitkan
2022-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 212 times