ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamampang, Kec. Tombolo Pao, Kab. Gowa)” yang di khususkan untuk mengetahui beberpa rangkain prosedur penyelesaian sengketa tanah warisan di desa Mamampang. Jenis penelitian yang dilakuka dengan menelusuri beberpa data-data faktual tentang masalah yang menjadi pokok penelitian yakni penyelesaian sengketa tanah warisan di desa Mamampang. Selanjutnya pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan teologi normative syar’i. metode pengumpulan data yang digunakan dengan teknik observasi data (studi lapangan) terhadap proses penyelesaian sengketa tanah warisan di desa Mamampang yang menguraikan proses penangan sengketa secara sistematis melalui preses mediasi dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu , penelitian ini mendapatkan suatu hasil dalam proses penyelesaian sengketa tanah warisan di desa Mamampang diuraikan pertama, gambaran landasan hokum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah warisan di desa mamampang, kedua, gambaran proses dan factor yang mempengaruhi proses penyelesaian sengketa tanah warisan melalui jalur mediasi di desa mamampang, ketiga, gambaran presfektif hokum islam dalam penyelesaian sengketa tanah warisan di desa mamampang.
Kata Kunci; Desa Mamampang, Mediasi, Penyelesaian, Sengketa Warisan,
Referensi
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2009.
Fatah, Rohadi Abdul. Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Fikih Islam, Edisi 2, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
Mustari Abdillah, Hukum Kewarisan Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2013
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2009.
Supardin. Fikih Peradilan Agama Di Indonesia Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu. Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Supardin. Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Studi Analisis Perbandingan, Makassar: Alauddin University Press, 2016.
Sugangga, I.G.N. Hukum Waris Adat. Semarang: UNDIP,1995.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Cintra Aditya Bakti, 2003
Subektif dan Tjitrosudibio. Kitab Undanng-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
Jimly Josep Sembring. Cara Penyelesaian Sengketa di Pengadilan (Negosiasi,konsiliasi & Arbitrase). Jakarta: Visimedia, 2011.
Goopaster, Garry. Negosiasi dan Mediasi : Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Jakarta : ELIPS Project, 1993.
Emerzon, Joni. Alternative Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Lestari, Rika. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan Diluar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 NO. 2 2015. Pekan Baru, 2015
Rahmadi, Takdir. Mendiasi Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, , 2011.
Witanto, D.Y. HUKUM ACARA MEDIASI Dalam Perkara Perdata Dilingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2011.
M. Yahya Harapan, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika , 2006.
Syaodih, Nana Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosada Karya, 2006.
Adi, Rianto Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2010.