PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis, sesksual dan penelantaran rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap perempuan korban KDRT di Kabupaten Bone berupa pendampingan dalam melaporkan kasus, juga pemberian pidana bagi pelaku.Kasus KDRT tahun 2019-2020 yang masuk di Kepolisian dan diteruskan ke Pengadilan hanya sedikit. Pokok masalah yakni bagaimana bentuk perlindungan terhadap perempuan korban KDRT di Kabupaten Bone dan juga apa kendala perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Bone serta perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan pendekatan normative dan yuridis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi aparat hukum cukup minim, namun tentu ada beberapa kendala seperti korban enggan menceritakan masalah secara menyeluruh dan berkas yang kurang lengkap. Upaya perlindungan yang diberikan aparat hukum yaitu perlindungan nyata bagi korban seperti pendampingan dan perlindungan berupa restoratice justice yang berkaitan dengan hukum Islam yaitu perdamaian. Implikasi penelitian ini adalah aparat hukum hendaknya memproses kasus hingga ke pengadilan dengan memberikan pidana kepada pelaku. Agarperlindungan hukum dirasa maksimal.
Kata Kunci: Hukum Islam, Kekerasan, Perlindungan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Asni. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Makassar : Alauddin University Press, 2020.
Bermawi, Elfinur, dkk. Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Rangga dan Upaya Pencegahannya. Jakarta : Percetakan Pohon Cahaya, 2015.
Departemen Agama R.I Al-Qur’an dan terjemahnya, Bandung : Cordoba Internasional
Khaleed, Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta: Penerbit Medpress Tunggal, 2015.
Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Perkawinan. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jurnal
Alang, Ayub Rijali dan Eman Solaiman. “Analisis Putusan Hakim dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Jurnal Aldev. Vol. 3 No. 1, Maret 2021.
Aziz, Abdul. "Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol. 16 No. 1, 2017
Idrus, Acmad Musyahid. “Perlindungan Hukum Terhadap Kehamilan Istri (Perspektif Hukum Keluarga Islam)”. Jurnal Al-Qadau. Vol. 7 No.1, 2020.
Jasmani. "Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT." Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyah) Vol. 2 No. 1, 2019
Putri, Reski Eka dan Muhammad Amiruddin. “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dihadapan Hukum”. Jurnal Aldev. Vol. 2 No. 3, 2020.
Rezkiawan, Muhammad Alief, and Patimah Patimah. "Konsep Talak dalam Kesetaraan Gender." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1: 1-19.
Ridwan, Muhammad Saleh. "Perkawinan Mut'ah: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.1 (2014).
Saputri, Annur, dkk. “"Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat”. Jurnal Alauddin Law Develoment. Vol. 1 No. 3, November 2019.
Wahab, Rochmat. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis Dan Edukatif”. Jurnal Unisia. No. 61/XXIX/III/2006
Narasumber
MT Latif, Wawancara , Watampone 23 September 2021
Faisah, Wawancara, Watampone 16 September 2021
Fitriah Ade Maya, Wawancara, Watampone 15 September 2021
Agung Rachmadi, Wawancara, Watampone 24 September 2021
Internet
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021 (diakses pada 26 Mei 2021)
https://www.instingjurnalis.com/2020/10/pppa-kabupaten-bone-catat-41-kasus.html (diakses pada 17 Juli 2021)
https://makassar.tribunnews.com/2020/07/27/pppa-bone-tangani-31-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-selama-2020 (diakses pada 17 Juli 2021)