ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Nurjayanti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Supardin
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Hukum Islam, Anak Angkat

Abstrak

Abstrak

Pokok penelitian ini adalah pembagian harta warisan terhadap anak angkat perspektif hukum Islam di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian harta warisan terhadap anak angkat di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba yaitu orang tua angkat memberikan harta kepada anak angkatnya hanya sebatas kasih pewaris karena pembagian warisan tidak ada takarannya serta kebanyakana orang tua mengangkat anak dari saudaranya sendiri dan penyelesaian sengketa melalui tudang sipulung atau mapakiade. Adapun pembagian harta warisan terhadap anak angkat dalam perspektif hukum Islam, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya karena anak angkat bukan ahli waris tetapi jika orang tua angkat ingin berbagi maka pasal 209 dalam KHI menjelaskan bahwa anak angkat bisa mendapatkannya melalui wasiat wajibah dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta. Namun dalam masyarakat Desa Bontomanai, pembagian harta warisan untuk anak angkat tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam KHI seperti tidak adanya takaran dan menganggap anak angkat seperti anak kandung serta memberikan warisan merupakan tanggungjawab mereka.

Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Hukum Islam, Anak Angkat

Referensi

Alam, Andi Syamsul Dan Fauzan H.M. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana, 2008.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Anderson, J.N.D Hukum Islam Di Dunia Modern, Terj. Machnun Husein Surabaya: Amarpress, 1991.

Gosita, Arif Masalah Perlindungan Anak-Edisi Pertama Jakarta: Bhuana Ilmu Popular, 2004.

Hadikusuma, Hilman Hukum Waris Adat Bandung: Pt. Cipta Aditya Bhakti, 2003.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya Diponegoro: Alhikma, 2012.

Meliana, Djaja S. Pengangkatan Anak Di Indonesia, Bandung: Taristo.

Prodjodikoro, R. Wirjono Hukum Warisan Di Indonesia Bandung: Refika Aditama, 1976.

Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Beirut: Darul Fikry, 1983.

Siregar, Bismar Perkawinan Hibah Dan Wasiat Dalam Pandangan Hukum Bangsa, Penerbit Fakultas Hukum UI, Yoqyakarta, 1985.

Zaini, Muderis Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Amir, Rahma. Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Pada Masyarakat Islam Di Kota Palopo (Relevansinya Pada Pengadilan Agama Palopo) Jurnal Of Social-Religi Research. Vol. 1 No. 2. Oktober 2016,

Sinilele, Ashar. Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Pengangkatan Anak Di Kabupaten Luwu Utara, Jurnal Al-Daulah. Vol. 5. No. 1, Juni 2016.

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-Islam/fatwa/10/06/119639-mengadopsi-anak-memenuruthukum-Islam diakses tanggal 25 Mei 2021

Haryanto (45), Tokoh Masyarakat, Wawancara 10 November 2021.

Suherman (45), Tokoh Masyarakat, Wawancara 10 November 2021.

Andi Te’ne (57), Orang Tua Angkat, Wawancara, 15 April 2021.

Nur Aini (54), Orang Tua Angkat, Wawancara, 16 April 2021.

Anita fitriani (32) anak angkat, wawancara 20 april 2021

Sita (50) Tokoh Masyarakat, Wawancara 15 April 202

Bapak Indra (41) Anak Angkat, Wawancarai 19 April 2021

Diterbitkan
2022-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 122 times