TRADISI ZIARAH KUBUR SETELAH HARI PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tradisi Ziarah Kubur Setelah Hari Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar). Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah yaitu 1) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi ziarah kubur setelah hari pernikahan di Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar?, 2) Bagaimana tradisi ziarah kubur setelah hari pernikahan dalam perspektif hukum Islam di Kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ziarah kubur setelah hari pernikahan yang dilakukan pada masyarakat Kelurahan Bitowa dengan tata cara yang dilakukan pada saat berziarah kubur seperti menziarahi kuburan keluarga, menyiapkan segala persiapan sebelum berangkat ziarah kubur seperti (cerek yang berisi air; bunga; dan daun pandan), mengucapkan salam pada ahli kubur, menyiram air dan menabur bunga dan daun pandan pada kuburan yang diziarahi, menghadap ke kiblat saat berdoa pada kuburan yang diziarahi, mengirimkan doa pada si mayit dengan membaca surah-surah pendek yang ditutup dengan surah al-Fatihah. Serta hikmah yang dapat diambil yaitu agar kita senantiasa mengingat bahwa manusia yang hidup pasti akan mengalami kematian, sebagai cermin untuk meningkatkan amal ibadah kepada Allah Swt., dan meminta permohonan ampun atas dosa-dosa si mayit kepada Allah melalui doa. Dalam Islam ziarah kubur merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan tentunya harus sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw., jadi ziarah kubur yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Bitowa boleh dilakukan selama tidak ada yang melanggar syariah seperti meminta sesuatu pada kuburan. Tapi untuk mendoakannya tidak masalah. Sekalipun itu tradisi, sebab ini dianggap tradisi yang baik.
Kata Kunci: Hukum Islam, Ziarah Kubur, Pernikahan
Referensi
Daftar Pustaka
Al-Quran
Al-Quran dan terjemahan, Kementrian Agama RI.
Buku
Shadily, Hassan. Ensiklopedia Indonesia Edisi Khusus. Jakarta: PT. Ichtisar Baru Van Hoeve, 1992.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah, Terj. Muhammad Taufik Hulaimi, Fiqih Sunah. Jakarta Timur: Al-I’tishom, 2010.
al-Azdi, Abi Daud Sulaiman bin al-As’as al-Sijistani. Sunan Abi Daud juz III. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997.
Asnawi, Sibtu. Adab Tata Cara Ziarah Kubur. Semarang: Menara Kudus, 1966.
Suryabrata, Sumardi. Metodologi Penelitian. Jakarta Timur: Ramayana Press dan STAIN Metro, 2008.
Kadir, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Syamillah, Maktabah. Kitab Bukhori dan Muslim: HR. Muslim No. 977. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’iy dengan sanad shahih.
Mufid, Moh. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana, 2018.
al-Bantani, Baeti Salam. Ziarah al-Qubur ‘ala Hadyi Rasulullah. al-Qassim: Maktab Da’wah, 2010.
Jurnal
Wawansyah, Sipa Sasmanda dan Mu’aini, “Tradisi Ziarah Kubur Masyarakat Sasak (Studi Kasus Makam Loang Baloq)”. Paedagoria. Vol. 9. No. 1, April 2014, h. 27.
Indra Kurniawan dan Arif Rahman, “Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep”, Shautuna. Vol. 2. No. 1, Januari 2021, h. 201.
Musyfikah Ilyas, “Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam”, Jurnal Al-Risalah. Vol. 19. No. 1, Juli 2019, h. 83.
Nur Ilma Asmawi dan Muammar Muhammad Bakry, “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’I Dan Hanafi”, Jurnal Mazahibuna. Vol. 2. No. 2, Desember 2020, h. 221.
Wawancara
Muh. Dg. Lili (69), Tokoh Masyarakat, Wawancara, 01 Juli 2021
Mariati (52), Tokoh Masyarakat, Wawancara, 01 Juli 2021
Noni (51), Tokoh Masyarakat, Wawancara, 02 Juli 2021