TRADISI SONGKABALA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Zulfajrin Nur universitas negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Abdul Halim Talli
    (ID)
  • Ibnu Izzah
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Inti permsalahan yang dibahas adalah mengenai Tradisi Songkabala Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Masyarakat Batulabbu Kabupaten Banteng. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian  ini adalah kualitatif. Sumber penelitian ini yaitu tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan beberapa instansi terkait. Songkabala yang di pahami oleh masyarakat batulabbu adalah do`a, barazanji dan shalawat. Yang tujuannya yaitu meminta perlindugan dari bala dan bahaya kepada Allah SWT. Songkabala pada masyarakat batulabbu ada dua yaitu songkabala 10 muharram dan songkabala Appalili bahaya, untuk pelaksanaan 10 muharram itu di lakukan di mesjid dan untuk appalili bahaya dilaksanakan di rumah warga yang melaksanakannya. Dalam pelakasnaannya juga memiliki perbedaan tersendiri. songkabala sampai saat ini masih di pertahankan oleh masyarakat batulabbu dan memiliki pengaruh yang besar di kampung tersebut. Pandangan hukum islam dari segi prosesi songabala seperti memanjatkan doa-doa meminta perlindungan dan keselamatan terhadap songkabala ini tidak bertetangan karna ini memang diperuntukkan kepada Allah SWT. Pandangan islam dari segi hubungan masyarakat terhadap tradisi songkabala disini islam tidak melarang justru sebalik yaitu mempererat talisilaturahmi. Pandangan hukum islam dari segi makanan dan bahannya islam tidak menganjurkan menyiapkan makanan dan bahan tertentu. Islam hanya menganjurkan untuk berdo`a, kecuali membuat makanan hanya untuk di makan bersama setelah berdo`a itu di bolehkan.       

Kata Kunci: Tradisi, Songkabala, Perspektif Hukum Islam

Referensi

Daftar Pustaka

Al Quran

Kementrian Agama Ri Al-Quran dan Terjemahanya, Semarang: Jakarta. Karya Toha Putra, 2016

Buku

Dr. H. Supardin, M.H.I, Fikih Peradilan Agama di Indonesia Cet. II; Makassar: Alauddin University Press, 2018

Widagdho Djoko, Ilmu Budaya Dasar Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 1999

Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (PT. Karya Toha Putra Semarang, 1994)

Dr. H. Supardin, M.H.I, Fikih Peradilan Agama Indonesia, Jalan Sultan Alauddin No. 121 Permatasari Makassar, 2016

Abdul Mannan, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Depok: PT Fajar Interpratam

Mandiri; 2017

Dr. H. Abd. Halim Talli, M.Ag, Asas-Asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada, UII Pres Yogyakarta, 2014

Fadli lubis, ilmu sosial budaya dasar Jakarta: PT RajaGrafindo Pesada, 2017

Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali, 2012

Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab Kairo: Daral-Hadis, 2003

Muhyar Fanani, Fiqih Madani: Kontruksi Hukum Islam di Dunia Moderen Yogyakarta: LKiS Yogyakarta,2010.

Skripsi

Rismawati, Tradisi Songkabala di Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Skripsi UIN Alauddin

Jurnal

Rismawati, Tradisi Songkabala di Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Jurnal Vol. II; Unviersitas Uin Alauddin Makassar,2014. Diakses pada tanggal 4 September 2021.

Fatimah Halim, Hukum dan Perubahan Sosial. Vol. 4. No. 1 Juni 2015

Narasumber

Abd. Malik Bana. (67 tahun) Wawancara Pemimpin Songkobala dan Tokoh Agama Batulabbu, 10 November 2021

H. Muhammad Idris, (70 tahun) Wawancara Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Batulabbu, 15 November 2021

Jumading ali, (52 tahun) tokoh agama, pejabat Kantor urusan agama. Wawancara 11 November 2021

Ariel Parela, (26 tahun) Wawancara Pembina Ponoes DDI Mattoanging, 16 November 2021

Usmain Spd.i, (54 tahun) guru sd dan tokoh masyarakat batulabbu, wawancara, 11 November 2021

Asrul. (27 tahun) Wawancara Tokoh Pemudah Agama Batulabbu, 17 November 2021

H. Tamrin (54 tahun) dan HJ.A. Asia (44 tahun) Wawancara Tokoh Masyarakat, 14 November 2021

Diterbitkan
2022-05-21
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 202 times