TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP URGENSI KURSUS PRA NIKAH TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

  • Andi Muhammad Muammar Qadafi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
  • Muhammad Anis
    (ID)
Kata Kunci: Hukum Islam, Kursus Pra Nikah, Keharmonisan Rumah Tangga.

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap urgensi kursus pra nikah terhadap keharmonisan rumah tangga di KUA Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan juga penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kursus pra nikah sangat penting diikuti bagi setiap calon pengantin sebelum pernikahan sebagai upaya menciptakan keluarga yang harmonis dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah. Kursus pra nikah memiliki urgensi karena mengandung nilai positif (maṣlahaḥ) dan memperkuat dan mendukung terwujudnya hifẓ an-nasl. Kursus pra nikah dilakukan agar calon pengantin bisa memperoleh bekal untuk membangun rumah tangga dan bisa mewujudkan keharmonisan rumah tangga serta terhindar dari perceraian. Implikasi dari penelitian ini, diharapkan kepada setiap calon pengantin agar serius untuk mengikuti kursus pra nikah agar calon pengantin bisa memperoleh bekal sebelum berkeluarga. Diharapkan kepada KUA agar terus memberikan materi-materi kursus yang menunjang keharmonisan dalam rumah tangga setiap calon pengantin.

Kata Kunci: Hukum Islam, Kursus Pra Nikah, Keharmonisan Rumah Tangga.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Program studi Hukum Keluarga Islam angkatan 2018

Referensi

Abbas, Ahmad Sudirman. Pengantar Pernikahan: Analiza Perbandingan Antar Mazdhab. Jakarta: PT Heza Lestari, 2006.

Al-Jauhari, Mahmud Muhammad. Membangun Keluarga Qur’ani. Jakarta: Amzah, 2005.

Andi Syahraeni, Bimbingan Keluarga Sakinah. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Basri, Hasan. Merawat Cinta Kasih; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Gunarsa, Ny Singgih D. Psikilogi Keluarga; Jakarta: PT BPK Gunung Maulia, 2007.

Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawadda Warahma. Cet. I. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Kalsum, Ummu. “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA.” Jurisprudentie, Vol. 6 No. 2, (2019).

Nur Hidayanti, Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat Dan Agama Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah,” Qadauna, Vol. 1 No. 2, (2020).

Riyanto, Mahmud Hadi. “Eksistensi Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Wilayah PTA Makassar,” Jurisprudentie, Vol. 5 No. 1, (2018).

Sulfiyah, Husna. Hartini, “Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam,” Qadauna Vol. 2 No. 1, (2020).

Tahir, Hartini. “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”, Al-Qadau, Vol. 1 No. 2 (2014).

Bahri dan Haritini Tahir. “Fenomena Meningkatnya Perceraian di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II (Studi Kasus 2017-2019),” Qadauna, Vol. 1 (2020).

Nurhidayah. “Eksistensi Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa”, Skripsi. Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, 2017.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Diterbitkan
2022-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 65 times