PERAN PENGHULU DALAM MENENTUKAN PERWALIAN ATAS ANAK PEREMPUAN YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN

  • Harni Eka Wati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah
    (ID)
  • Andi Intan Cahyani
    (ID)
Kata Kunci: Perwalian

Abstrak

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran penghulu dalam menentukan perwaian atas anak perempuan yang lahir diluar pernikahan? sub-sub masalahnya yaitu: 1. Bagaimana menentukan perwalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat kehamilan di luar pernikahan di KUA Kecamatan Kahu Kabupaten Bone? 2. Bagaimana pertimbangan penghulu dalam menentukan perwalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat kehamilan di luar pernikahan di KUA Kecamatan Kahu Kabupaten Bone? Penelitian ini merupakan penelitian field research (Penelitian lapangan) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mana penelitian menitik beratkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif-kualitatif karena data-data yang di butuhkan dan digunakan peneliti berupa sebaran-sebaran informasi yang tidak perlu di kuantifikasikan. Hasil penelitian yaitu hak kewalian anak perempuan yang dilahirkan akibat kemahilan di luar pernikahan orang tuanya, penghulu KUA Kecamatan Kahu memberikannya kepada wali hakim, karena anak tersebut hanya dinasabkan pada ibunya dan keluarga ibunya.  Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada kepala KUA atau sebagai Penghulu kecamatan Kahu Kabupaten Bone agar memaksimalkan upaya penentuan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir akibat kehamilan diluar pernikahan, dan dapat mengemalisir perkawinan hamil di luar pernikahan.

Kata Kunci: Lahir di luar nikah, Penghulu, Perwalian atas anak perempuan.

 

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdul Gani Abdullah, Pengantar KHI Dalam Tata Hukum Indonesia, Cet.I Jakarta: Gema Insani Press, 1994.

Al Khin, Musthofa dan Musthofa al Bugho. Al Fiqhu Al Manhaji, Juz II. Damaskus: Dar Al Qalam, 2000.

Al-Khatib dan Yahya Abdurrahman. Fikih Wanita Hamil. Jakarta: Qisthi Press, 2005.

Amir syafaruddin, hukum perkawinan islam di indonesia, Semarang: Al-Waah, 1989.

Kementrian Agama., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Al-Waah, 2009.

Soemiyati. Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2004.

Suma, Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo. 2004.

Supriyadi, Dedi dan Mustofa. Perbadingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam. Bandung: Pustaka Al Fikriis. 2009.

Umbara, Tim Citra. UU No 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara. 2009.

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Ghufron, Abdul. Analisis Pendapat Imam Al-Syafi'i Tentang Wali Nikah Bagi Janda di Bawah Umur. Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN Wali Songo.Jazuni, 2006.

Fijriani, Fina Lizziyah. Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Akibat Hamil Pra Nikah (Studi Di Desa Sengon Agung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan). Malang: UIN Malang, 2010.

Jurnal

Ridwan Muhammad Saleh, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau 2 No. 1, (2015): h. 15

Andi Husnul dan Patimah, Tinjaun Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat, Jurnal Al Qadauna Volume 2 No 2, (april 2021), hlm.362

Websites

http://entertainment.kompas.com/read/2010/06/09/10250926/Polri.Panggil.Ariel.L una.dan.Cut.Tari, diakses tanggal 16 Februari 2011.

http://zairifblog.blogspot.com/2012/06/pengertian-wali-nikah-dandasar.html

https://suduthukum.com/2016/08/deskripsi-pasal-53-kompilasi-hukum.html, sudut Hukum, 3 April 2021

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Diterbitkan
2022-05-21
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 214 times