TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN PERAN EKONOMI KELUARGA KORBAN BANJIR BANDANG DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH DI DESA RADDA BAEBUNTA LUWU UTARA
Abstrak
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum islam terhadap perubahan peran ekonomi keluarga korban bencana banjir bandang dalam pembentukan keluarga Sakinah di Desa Radda. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis dan pendekatan syar’i, filosofi, sosiologi serta psikologi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan korban bencana banjir bandang Radda tentang keluarga sakinah adalah keluarga yang bahagia, harmonis, penuh dengan kasih sayang sesama anggota keluarga dan di dalam keluarga itu tertanam nilai-nilai agama untuk menjalankan keluarga serta selalu berkomitmen untuk bersama dalam keadaan yang berubah-ubah. Pandangan hukum Islam terhadap perubahan peran ekonomi keluarga, pertama, anak membantu nafkah keluarga diperbolehkan sebagai bentuk perbuatan baik kepada kedua orang tua. kedua, istri membantu nafkah keluarga diperbolehkan selama tetap mengikuti syariat. ketiga, suami tidak bekerja, merupakan perbuatan dosa sebab melalaikan kewajiban tanpa adanya unsur yang membolehkan untuk tidak melakukan kewajiban tersebut.
Referensi
Amir, Rahma. "Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6 No. 1, 2019.
As’ad. “Membangun Keluarga Sakinah”. Jurnal Tazkiya. Vol.7, No. 2, 2018.
Bahri, Syamsul. “Konsep Nafkah dalam Hukum Islam” Jurnal Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 66, 2015.
Bahri, Syamsul. “Nafkah Anak Kepada Orang Tua Dalam Pandangan Islam” Jurnal Hukum Samudera Keadilan. Vol. 2, No. 2, 2016.
Faricha, Nila, dkk. “ Peran Istri terhadap Perekonomian dan Tingkat Kesejahteraan dalam Rumah Tangga” Jurnal Prosiding. 2016
Halim, Patimah dan Farahdiba Rahma Bachtiar.“Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 7 No. 2, 2020.
Hamat, Anung Al. “Representasi Kelurga Dalam konteks Hukum Islam”. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol. 8, No.1, 2017.
Hartini, Hartini. "Kedudukan Wanita Dalam Hukum Di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. Vol. 1 No. 2, 2014.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Sukses Publishing, 2012.
Khoirul Abror. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Cet. II; Yogyakarta: Arjasa Pratama, 2020.
Nurul Fatimah T, Sitti. “Pencantuman Status Perkawinan dalam Administrasi Perkawinan di Kantor Urusan Agama Perspektif Maqashid Syaria’ah.” Jurnal AL-ADALAH. Vol. 23, No. 1, 2020.
Sahih Bukhari. No. Hadis: 1489, Sahih Muslim. No. Hadis: 2365, Sunan Nasa’i. No. Hadis: 2595, dan Musnad Ahmad No. Hadis: 16330 dan 27690.
Shihab, M. Quraish, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Anak-Anakku. Cet.I; Tangerang: Lentera Hati, 2007.
Shomad, Abd. Hukum Islam, Cet.III; Jakarta: Kencana, 2017.
Thabaqat Ibn Sa’d. Juz 1, No. Hadis: 4239.