KAFA’AH DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BARRU KABUPATEN BARRU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Anisa Faradilah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Sabri Samin
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
  • Andi Akmal
    (ID)
  • Muhammad Akmal
    (ID)

Abstrak

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Kafa’ah dalam Perkawinan pada Masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru Perspektif Hukum Islam. Adapun permasalahan yang diteliti antara lain: 1) bagaimana persepsi masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru tentang kafa’ah. 2) bagaimana praktik kafa’ah dalam pelaksanaan proses perkawinan pada masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru. 3) bagaimana realisasi kafa’ah terhadap tingkat keharmonisan perkawinan di Kecamatan Barru Kabupaten Barru.Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dimana data hasil penelitian diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan observasi menurut budaya   syariat Islam seperti Al-Qura’an, hadist, ijma, dan fatwa yang relevan dengan masalah yang di bahas.Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) persepsi masyarakat terhadap kafa’ah dalam perkawinan lebih menekankan pada aspek kesetaraan dalam hal agama. 2) Perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru telah mempraktekkan konsep kafa’ah terutama dalam segi keagamaan dimana telah sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, ada pula beberapa keluarga yang memperhatikan pasangan dari segi pekerjaannya. Sedangkan untuk aspek kafa’ah nasab/keturunan tidak menjadikan permasalahan dengan harus menikah sesama bangsawan, sesama pemuka agama atau keturunan lainnya yang sama dengan keluarganya. 3) Realisasi kafa’ah yang ada di Kecamatan Barru Kabupaten Barru yaitu keluarga yang memiliki banyak kesetaraan antara pasangan maka keharmonisan keluarganya lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang memiliki tingkat kesetaraan yang lebih rendah. Ada empat keluarga yang sangat  harmonis dan tujuh keluarga lainnya harmonis.

Kata kunci: perkawinan, kafa’ah, hukum islam.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Asmawi, M. Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam, 2004)

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-qur’an dan Terjemahnya. Solo: Abyan, 2015.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2008)

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat II, (Jakarta:Kencana,2003)

Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1986)

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat I. (Bandung:Pustaka Setia,2011)

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat II.( Bandung:Pustaka Setia, 2011)

Sudarto, Fikih Munakahat. (Pasuruan: Qiara media, 2019)

Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Depok: Rajawali Pers, 2018

Midong, Baso dan Darsul s. puyu, Hadis Ahkam, (Makassar: Alauddin University Press,2011)

Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional (Makassar: Alauddin University Press,2014)

Nasution, Khairuddin. Hukum Perkawinan I, (Yogyakarta: Academia, 2018)

Samin, Sabri dan Andi Nurmaya Aroeng. Fikih II (Makassar: Alauddin Press,2010)

Sabiq, As-Sayyid, Fiqh As-Sunah (Surabaya: Terbit Terang, 2006)

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty:1999)

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2015)

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam I (Jakarta: Radja Persada: 2005)

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group: 2016)

Muhadir, Noeng. Metode Penelitian (Cet. Vlll, Yogyakarta: Rake Selata,1998)

Zulaikha, Siti. Fiqh Munakahat I (Yogyakarta: Idea press, 2012)

Zarkasih,Ahmad, Menakar Kufu Dalam Memilih Jodoh. (Jakarta Selatan:Rumah Fiqh Publishing, 2018)

Jurnal

Husna Sulfiyah, Hartini Tahir. “Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam” Al-Qadauna 2, Nol, (2020)

Nur, Iffatin “Konsep Kesepadanan kualitas kafa’ah dalam Al-Quran dan Hadis”, jurnal STAIN Tulung Agung, vol 6 no.2 (02 Desember 2012)

Hidayati, Nur dan Hartini, “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat Dan Agama Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah, Al-Qadauna 1, no 2 (2020).

Ikhwani, “Kafa’ah dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Sosial Universitas Almuslim, vol. 2 no.1 (01 Februari 2018)

Mizan, Aktualisasi Konsep Kafa’ah Membangun Keharmonisan Rumah Tangga”, jurnal Universitas Ibn Kholdun, vol. 4 no. 1 (1 Juni 2016)

Sulfiyah, Husna dan Hartini Tahir “Konsep Kafa’ah pada Perkawinan anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam, Al-Qadau vol. 2 no. 1 (1 Desember 2020)

Skripsi

Haerul Anwar, skripsi: Kafa’ah dalam perkawinan sebagai pembentukan keluarga sakinah (studi kasus di desa kemang kec. Kemang kab. Bogor (Jakarta:UIN Syarif Hidayatullah, 2009)

Fitri Utami, skripsi: Implementasi Kafa’ah Dalam Pernikahan Perspektif Masyarakat Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara (Lampung: IAIN Metro, 2019)

Peraturan Perundang-Undangan

UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Diterbitkan
2022-08-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 611 times