PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SIRI BAGI PRAJURIT TNI TERHADAP ISTRI KEDUA (Studi Kasus Perkara Putusan No. 17-K PM.III-16/AD/I/2020)
Abstrak
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau Field Research Kualitatif . Penelitian yang didapat dari sumber data primer dan Perundang-undangan,Pendekatan yang digunakan dalam peneliatian ini adalah pendekatan syar’i yuridis dan juga empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dudduk perkara dalam putusan ini, yaitu, terbukti secara sah dan meykinkan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1, dengan dampak istri kedua tidak mendapatkan nafkah dari terdakwa tetapi anak dari hasil perkawinan tersebut tetap mendapatkan nafkah karen merupakan kewajiban terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Hukum Islam sebuah perkawinan dapat dilakukan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah dijelaskan, tanpa adanya pencatatan oleh Negara, sedangkan dalam putusan No.17-K PM.III-16/AD/I/2020 dan pada proses persidangan terlihat adanya saksi-saksi yang merupakan wali ataupun saksi dalam proses ijab qabul tetapi dalam hal lain,terdakwa menyembunyikan identitasnya mengenai terdakwa yang telah memiliki istri yang sah dan tercatat oleh Negara.
Referensi
Ali.Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada, 1997)
Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3), Kembang Setaman Perkawinan Analisis Kritis Kitab Uqud Al-Lujjayn, (Jakarta; Penerbit Buku Kompas, 2005).
Ghozali.Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta; Prenada Media Group, 2003)
Kementerian Agama Republik Indonesia, Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam dan Urusan Haji, (Jakarta; Kementerian Agama, 1984).
Kementerian Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: Sygma Creative Media Crop, 2009)
Majah.Sunan Ibnu, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1835-4332)
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XII, pasal 279
Setiawati.Effi, Nikah Siri Tersesat Di jalan Yang Benar, (Jawa Barat: Eja Insani, 2005)
Shihab.M. Quraisy, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat, (Jakarta; Mizan, 1998)
Simanginsong.Frans, “Perkawinan Dan Perceraian Anggota Tni Menurut Keputusan Menhankam No. Kep/01/I/1980”
Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia, (Cet. II; Makassar, Alauddin University Press, 2018)
Supardin, Hukum Islam di Indonesia (Studi Pengembangan Materi). (Gowa; Alauddin University Press, 2020)
Jurnal
Aliah. Fijannati, Jamal Jamil, Tinjauan Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Melawan Atasan (Insubordinasi) Di Lingkungan Pengadilan Militer III – 16 Makassar, QaḍāuNā vol.2, no. 3, (September 2021)
Andriani. Dewi Sri, Patimah, Rahm Amir, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm), QaḍāuNā vol. 3, no. 1 (Desember 2021)
Enik Isnaini, Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia, Independent 2, No. 1
Gassing. Qadir.H.T, Penerapan Asas Equality Before The Law Pada Sistem Peradilan Militer di Pengadilan Militer III-16 Makassar, QaḍāuNā vol. 2, no. 2 (April 2021)
Gassing, Qadir , Supardin, Implementasi UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Praktek Nikah Siri Di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, QaḍāuNā vol. 2, (Oktober 2021)
Maloko.M. Tahir, Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam,Sipakalebbi vol. 1, no.2, (2014)
Marwin, Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanam Konstitusi, (Asas 6, No. 2 2014)
Matnuh.Harpani, Perkawinan dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan vol. 6, no.11, (2016)
Majelis Ulama Indonesia, Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan
Said.Arsyad, Nikah Dibawah Tangan dalam Perspektif Islam, Jurnal Unismuh Palu, no. 251, (1 September 2018)
Sultan, Lomba., Tinjauan Hukum Islam dalam Penyelesaian Tindak Pidana Asusila Prajurit TNI terhadap Anak di Bawah Umur di Pengadilan Militer III-16 Makassar, QaḍāuNā vol. 2, (April 2021)
Sultan, Lomba. Penegakan Keadilan Hakim Dalam Prespektif Alquran. QaḍāuNā vol. 1, no. 2 (April 2014)
Supardin, Penyelesaian Perkara Pemerkosaan Disertai Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer, QaḍāuNā vol. 1, (Desember 2020)
Supardin, Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, QaḍāuNā vol. 4, no. 2 (Desember 2017).
Tahir.Aswar dan Hasta Sukidi, KEABSAHAN PERKAWINAN SIRI DI LINGKUNGAN MILITER MAKASSAR, (Studi Kasus Perkara Lettu Arh Faizal Ridwan Perkara Nomor 52-K/PM III-16/AD/VIII/2019), QaḍāuNā vol. 1, (Oktober 2020):
Websites
https://www.republika.co.id/berita/owtuiu438/ini-pandangan-waketum-mui-tentang-nikah-siri di akses pada 07 September 2017
Masrum M Noor, Pencatatan Nikah Sebagai Kewajiban Syar’iyah, https://drive.google.com/file/d/0B5DxaF_9ujxbaDdiX1lDQTE3aDQ/view?resourcekey=0-0mnv5jLReskpMBPu6DZqiw, di akses pada 18 November 2021