TINDAKAN ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Siti Rahmawati Mega Tompunu universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)
Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Hukum Positif, Hukum Islam.

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aborsi bagi korban pemerkosaan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa dalam hukum Islam aborsi pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena membunuh janin yang dianggap suci sebagai ciptaan Allah swt. KUHP sebagai pidana umum (Lex Generale), aborsi juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 71-75 terdapat beberapa indikasi dibolehkan melakukan aborsi. Maka lahirlah PP No. 61 Tahun 2014 tentang aborsi akibat pemerkosaan sebagai penjabaran lebih rinci dari UU No. 36 Tahun 2009. Pandangan hukum Islam terhadap UU No. 36 Tahun 2009 dan juga PP No. 61 Tahun 2014 tidak menyalahi aturan dan norma-norma agama. Adapun kesamaan alasan dibolehkan karena dikhawatirkan keselamatan sang ibu. Dalam PP ini juga lebih diutamakan keselamatan sang ibu, karena jika tidak dilakukan aborsi maka kejiwaan sang ibu akan terganggu. Namun, jika ia tidak terganggu psikisnya dan menerima kehamilannya maka ia tidak boleh menggugurkan kandungannya. Jika ia melakukannya maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.

Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Hukum Positif, Hukum Islam.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
hukum keluarga islam  angkatan 2017

Referensi

A.S Asmaran. Pengantar Studi Akhlak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.

Ali Daud Muhammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Anis Ibrahim. Al mu’jam al wasit. Kairo: Amzah, 1972.

Arifin Gus dan Wahidah Sundus. Fiqh Wanita. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.

Chomaria Nurul. Aku Sudah Gede. Solo: Samudra, 2008.

Fik Abdullah. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Handayani Trini dan Mulyana Aji. Tindak Pidana Aborsi. Jakarta: PT. Indeks, 2019.

Hasan Hamzah. Hukum Pidana Islam II. Makassar: Alauddin University Press, 2016.

Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2014.

Ichsan Muhammad. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Marwan M. Kamus Hukum: Dictionary of Law complete edition. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Mulyadi Lilik. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2007.

Mustofa Wahid Abdul. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Narbuko Chalid dan Ahmadi Abu. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.

Udin. Reinterprestasi Hukum Islam Tentang Aborsi. Jakarta: Universitas Yarsi, 2007.

Idrus Achmad Musyahid. “Perlindungan Hukum Terhadap Kehamilan Istri (Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Jurnal Al-Qadau No.1 (2020).

Supardin, “Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau No.2 (2017).

Alwi Zulfahmi, “Abortus Dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurnal Studia Islamika No.2 (2013).

Tahir Hartini, “Kedudukan Wanita Dalam Hukum di Indonesia”, Jurnal Al-Qadau No.2 (2014).

Kiptiyah Samiatul. “Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Analisis Terhadap PP No. 61 Tahun 2014 Perspektif Wahbah Al-Zuhaili”. Skripsi UIN Malik Ibrahim. Malang, 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi.

Diterbitkan
2022-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 175 times